Pemalang, mediakita.co– Mahkamah Konstitusi kembali memutuskan menolak permohonan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dalam Pilkada Kabupaten Pemalang 2015. Selisih suara yang diajukan pemohon yaitu paslon no 3 Agung-Afif tidak memenuhi ketentuan undang-undang.
“Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Arief Hidayat, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta hari ini Senin (25/01).
Anggoro Adi Atmojo, SH selaku anggota team Kuasa hukum pihak terkait yaitu paslon nomor urut 2 Junaedi-Martono menyatakan bahwa majelis menolak karena soal legal standing atau kedudukan hokum sebagaimana eksepsi yang kami sampaikan.
“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK Nomor 1-5 Tahun 2016,” kata Anggoro.
Dengan Keputusan MK ini, Komisioner KPUD Pemalang Mahfudin, SAg mengatakan besok pihaknya akan menggelar sidang pleno untuk menetapkan Paslon no urut 2 Junaedi-Martono sebagai calon terpilih.
“Dengan telah adanya keputusan MK ini maka besok kita akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon Bupati dan wakil bupati Pemalang terpilih periode 2016-2021,” tegasnya.
Penetapan, kata Mahfudin melanjutkan, sekaligus sebagai dasar dan kita ajukan surat permohonan untuk dilakukan pelantikan. (mk/01)