ajibpol
KABAR

Pembuatan e-KTP di Pemalang Molor, Dukcapil Kemendagri Geram

PEMALANG, mediakita.co – Warga mengeluhkan pelayanan Kecamatan Pemalang dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Pasalnya pembuatan e-KTP membutuhkan waktu lama hingga berbulan-bulan.

Harry, salah satu warga Pemalang mengungkapkan, telah melakukan perekaman e-KTP di Kantor Kecamatan Pemalang sekitar 5 bulan yang lalu. Namun sampai sekarang, e-KTP itu belum jadi.

” Berkali-kali saya menanyakan apakah KTP saya sudah jadi atau belum. Ternyata masih belum jadi juga, ragam alasan pun di lontarkan oleh petugas Kecamatan kenapa E-KTP saya sudah 5 bulan ini belum jadi-jadi, aneh ?,” kesalnya.

Padahal KTP Elektronik itu dia butuhkan untuk suatu keperluan dalam waktu dekat ini. Dia mengaku kecewa dengan pelayanan itu, karena merasa sangat membutuhkan KTP tersebut, namun realisasinya pelayanan Pemerintah setempat belum maksimal.

Jika bikin e-KTP sampai berbulan-bulan, itu artinya kinerja birokrasinya tidak benar. Ditegaskan Sekjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha, saat ini semua daerah sudah tersedia blanko. Jadi bila sampai ada petugas yang memakai alasan blanko kosong itu bohong.

Baca Juga :  Saat Didatangi Polisi, 2 Pasang Remaja Itu Gugup dan Menghindar

” Tidak ada Blanko kosong sekarang, pernah terjadi pada tahun 2015. Itu karena masalah anggaran waktu itu ya. Anggaran yang belum bisa cair akibat perubahan nomenklatur Kementerian Dalam Negeri, sehingga siapa PPK-nya segala macam jadi terhambat, waktu itu,” beber Suratha dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (22/8/2016) kemarin.

Bahkan, Disdukcapil diminta menjemput bola bagi warga yang tak punya e-KTP. Ini terkait batas akhir September untuk semua pengurusan perbankan hingga BPJS mesti memakai e-KTP.

Lalu bagaimana dengan oknum yang mengaku bisa mempercepat pembuatan e-KTP dengan membayar uang ?.

” Itu kasus, memang ada kasus seperti itu. Mereka kan kucing-kucingan, ya ditanya juga tidak mengaku. Sekarang aturan kita kan men-declare pembuatan KTP Gratis. Kalau ada silahkan laporkan ke Dukcapil Pusat,” tegas Suratha.

Redaksi : mediakita.co

Artikel Lainnya