ajibpol
KABARPOLITIK

Pilkades Warungpring Batal ?

PEMALANG, mediakita.co – Pilkades Warungpring Secara E-Voting, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dinyatakan batal. Pasalnya, pemilih yang hadir tidak memenuhi quorum.

Berdasarkan data pemilih, jumlah hak pilih E-Voting Desa Warungpring sebanyak 12.231. Jika ukuran kourum kehadiran  2/3 dari jumlah pemilih, maka jumlah kehadiran yang seharusnya 8.154.  Tapi kalau quorum 2/3 belum tercapai, sesuai dengan ketentuan panitia bisa memperpanjang 1×60 menit. Setelah perpanjangan waktu juga tidak terpenuhi, maka panitia bisa menggunakan ukuran quorum menjadi 50+1.

Rekapitulasi Kehadiran Pemilih, Pilkades E-Voting Warungpring 2016
Rekapitulasi Kehadiran Pemilih, Pilkades E-Voting Warungpring 2016

Sementara, setelah perpanjangan waktu sebagaimana di atur dalam ketentuan pilkades, berdasarkan laporan Ketua Panitia, Ahmad Hufron, karena tingkat kehadiran pemilih hanya mencapai 5.361 pemilih. Jumlah itu tidak mencapai jumlah qourum minimal ketentuan 50 % + 1, yaitu sejumlah 6.117 pemilih.

“ Berdasarkan kehadiran jumlah hak pilih, maka pilkades E-Voting Desa warungpring tahun 2016, dengan jumlah yang hadir hanya 5.361 pemilih kurang 756 hak suara. Untuk itu, Pilkades ini tidak memenuhi quorum, pemilihan kepala Desa Warungpring yang terpaksa harus tertunda,” tegasnya.

Baca Juga :  Jelang Ops Ramadaniya 2016, Polda Jateng Cek Langsung Ranmor Dinas Polres Pemalang

Dijelaskan, pemilih yang hadir dalam pilkades Warungpring secara E-Voting 2016 yaitu dari Rw 01 47 persen, Rw 02 44 persen, Rw 03 62 persen, Rw 04 49 persen, Rw 05 18 persen, Rw 06 36 persen. Dengan jumlah kehadiran hanya 43,8 persen.

“ Berdasarkan kehadiran jumlah hak pilih tersebut, maka pilkades E-Voting Desa warungpring tahun 2016, dengan jumlah yang hadir hanya 5.361 pemilih kurang 756 hak pilih. Untuk itu, Pilkades ini tidak memenuhi quorum untuk memilih kepala Desa Warungpring yang baru,” tambahnya.

Terpisah, terkait dengan tidak sahnya Pilkades Warungpring, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang, Wahyu Sukarno mengatakan, bahwa panitia pilkades akan melaksanakan pemungutan suara ulang.

“ Pilkades akan diulang. panitia pilkades akan melaksanakan pemungutan suara ulang, paling lambat 7 hari kerja setelah pemungutan suara yang lalu,” jelasnya.

Redaksi : mediakita.co

Artikel Lainnya