PEMALANG,mediakita.co-Pelayanan penerbitan SKCK di Polsek Pemalang yang dilaksanakan setiap hari kini semakin memuaskan.
Seperti biasa petugas pelayanan masyarakat khususnya bidang SKCK melayani masyarakat dengan ramah dan tetap mengedepankan 3S (Senyum, Sapa,Salam), sehingga masyarakat yang datang merasa nyaman dan lebih dekat dengan petugas.
“Pelayanan prima kepada masyarakat memang kami tekankan kepada petugas khususnya bidang pelayanan sesuai dengan Commander Wish Kapolri , diantaranya Peningkatan Pelayanan Publik.” kata Kapolsek Pemalang Akp.Tarhim,SH.
Disamping pelayanan yang ramah Polsek Pemalang juga memberikan pelayanan yang cepat dalam penerbitan SKCK.
Untuk pemohon yang datang dengan membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, kini hanya dalam waktu 15 menit SKCK langsung jadi, masyarakat bisa menghemat waktu pengurusan sehingga tidak mengganggu produktivitas kerja
Tarif pembuatan perlembar yang sebelumnya Rp 10.000, sejak 6 Januari 2017 mengalami kenaikan menjadi Rp 30.000 sesuai PP no.60 tahun 2016 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Biasanya petugas menyampaikan terlebih dulu kepada pemohon tentang adanya kenaikan tarif tersebut.
Setelah SKCK jadi, pemohon membayar sesuai dengan ketentuan tarif resmi dan pemohon akan diberi bukti Kwitansi dari hasil pembayaran tersebut.