Toraja, Mediakita.co, Aliansi dosen IAKN Toraja melakukan konferensi pers terkait aksi mereka yang dilakukan tanggal 17 Desember yang lalu di Kampus IAKN Toraja Mengkendek (23/12/2024).
Menurut mereka konferensi pers dilakukan untuk menjelaskan kronologi dan tujuan aksi yang sedang dilakukan oleh mereka tersebut, ‘Hari ini kami ingin melakukan klarifikasi tentang tujuan dan kronologi dari apa yang kami lakukan tanggal 17 Desember yang lalu’ ungkap Piter Randan Bua salah satu peserta konferensi pers membuka pembicaraan.
Ia pun melanjutkan bahwa gerakan protes yang mereka melakukan semata-mata untuk menegakkan nilai-nilai etik intelektualitas yang syarat dengan kejujuran, kebenaran dan integritas. Selain itu aksi tersebut juga dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada menteri agama yang menggaungkan anti korupsi dan plagiarisme di departemen Kementerian Agama.
‘Apa kami lakukan ini semata-mata ingin menegakkan dan menjunjung tinggi nilai intelektualitas dan akademik yang sarat dengan kejujuran, kebenaran dan integritas. Selain itu gerakan ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan kepada menteri agama atas hal-hal yang disampaikan beliau dalam beberapa kesempatan tentang anti plagiarisme dan anti korupsi’ ungkap Piter lagi.
Ia juga menyampaikan bahwa gelombang protes yang mereka lakukan tersebut bukanlah terjadi secara tiba-tiba melainkan sudah berproses cukup lama dan telah menempu berbagai cara kekeluargaan untuk menyelesaikannya secara internal tetapi tidak diselesaikan dengan benar.
‘Apa yang kami lakukan ini bukanlah terjadi secara tiba-tiba tanpa sebab, melainkan telah berproses selama dua tahun jauh sebelum ada kabar beliau (Dr. Agustinus) berencana mencalonkan diri menjadi rektor IAKN Toraja, namun tidak diselesaikan dengan baik sebagaimana mestinya’ tuturnya lagi.
Selain itu ada pula Rannu Sanderan dan Frans Rumbi yang menjelaskan tentang beberapa karya mahasiswa yang diduga diambil dan dijiblak oleh Dr. Agustinus.
Frans Rumbi selaku ketua LPPM ketika itu menyampaikan bahwa selain melakukan dugaan plagiasi beliau (Dr. Agustinus) juga melakukan pemalsuan surat ethical clearance atas nama LPPM IAKN Toraja tentang tulisannya padahal menurut Frans ia tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Ia baru mengetahuinya ketika ia mendapati nomor surat tersebut dilampirkan di salah satu jurnal atas nama Dr. Agustinus.
‘Saya selaku ketua LPPM ketika itu tidak mengeluarkan surat ethical clearance karena tahu bahwa naskah beliau bermasalah, namun saat terbit kami menemukan nomor surat di artikel tersebut yang tidak pernah kami keluarkan. Nomor surat tersebut memang ada kami pernah keluarkan namun itu bukan surat ethical clearance melainkan nomor sertifikat untuk salah satu sekolah yang bekerja sama dalam pengabdian kepada masyarakat’ tutur Frans
Ada juga anggota aksi lainnya yaitu Oktoviandy yang ketika itu menjadi anggota senat menuturkan proses penyelesaian kasus dugaan plagiasi tersebut di Senat IAKN Toraja. Menurut Oktoviandy bahwa Senat IAKN Toraja telah melakukan investigasi dan study kasus terhadap dugaan plagiasi yang dilakukan oleh Dr. Agustinus jauh sebelum beliau menjadi rektor dan ditemukan bahwa memang meyakinkan Dr. Agustinus melakukan plagiasi dan pemalsuan surat etic clearance.
Atas temuan tersebut maka Senat IAKN Toraja merekomendasikan kepada rektor yang saat itu dijabat oleh Pdt. Dr. Joni Tapingku untuk memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan dan memerintahkan agar jurnal tersebut dibatalkan publikasinya.
Oktoviandy mengungkapkan bahwa rektor telah melayangkan surat teguran kepada beliu agar jurnal tersebut dibatalkan dan tidak boleh digunakan untuk tujuan apapun. Namun hal itu tak diindahkan yang bersangkutan bahkan artikel tersebut dilampirkan dalam persyaratan kenaikan jabatan fungsional beliau dari lektor kepala ke guru besar dan berkali-kali ditolak dirapat senat. Meski bekali-kali ditolak disenat namun Dr. Agustinus tetap memaksakan untuk diberi rekomendasi kenaikan pangkat akademiknya ke guru besar, akibatnya Ketua Senat, Sekretaris Senat dan seorang anggota senat mengundurkan diri.
Dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Pasca Sarjana IAKN Toraja tersebut terungkap pula bahwa Sekretaris Senat Stephani Siallagan ketika itu dipaksa untuk menandatangani surat rekomendasi tersebut tetapi menolak akibatnya Stephani ditekan soal penandatanganan SK Jafungnya. Tak hanya itu surat pernyataannya untuk sertifikasi ditolak ditandatangani oleh rektor meski telah memohonnya berkali-kali. Hal inilah salah satu yang memicu para dosen IAKN Toraja melakukan aksi solidaritas pada tanggal 17 Des 2024 dan melayangkan mosi tidak percaya kepada Dr. Agustinus sebagai Rektor IAKN Toraja.
“Kamu ini bukan sekretarisnya pak James, kamu ini sekretaris senat, bekerja untuk lembaga, SK Lektormu bisa dikeluarkan dalam waktu 1 jam, teman-teman yang lain kenapa tidak diberikan rekomendasi?” Ungkap Dr Agustinus kutip Stephani
Saya jawab “pak, seharusnya SK Lektor saya dikeluarkan periode senat yang lalu, namun sampai hari ini, 3 orang teman saya: Pak Deflit, Ibu Resky, dan Ibu Ryen belum diberikan SK Lektor, dimana titik terangnya?” Tutur Stephani
“Kalau begitu, minta dibuatkan ulang SK Lektormu kepada direktur Pascasarjana yang sekarang” kutip Stephani lagi atas ucapan Dr. Agustinus.
Pada konferensi pers tersebut Aliansi Dosen IAKN Toraja juga membeberkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Dr. Agustinus dan menghimbau semua pihak yang terkait dalam kasus ini melakukan tindakan seharusnya untuk perbaikan IAKN Toraja ke depan. Redaksi/mediakita.co).