Toraja, Mediakita.co. Aliansi Dosen IAKN Toraja beberkan bukti-bukti dan kronologi kasus plagiasi dan intimidasi yang diduga dilakukan rektor IAKN Toraja 2024-2029 Dr. Agustinus Ruben dalam Konferensi Pers (23/12/2024).
Bukti-bukti yang dibeberkan meliputi naskah-naskah skripsi yang mirip dengan jurnal-jurnal yang diterbitkan oleh Dr. Agustinus, Surat Laporan para dosen yang hasil karya mahasiswa bimbingannya diduga diplagiasi, dokumen yang dipalsukan, Surat Keputusan Senat IAKN Toraja tentang sanksi kepada Dr. Agustinus, Surat Teguran Rektor IAKN Toraja, dll.
Konferensi Pers yang dilakukan di gedung Pasca Sarjana IAKN tersebut dihadiri oleh beberapa dosen baik luring maupun daring.
Oktoviandy salah seorang peserta konferensi pers mengungkapkan bahwa ia bersama rekan-rekannya menerapkan prosedur-prosedur ilmiah dalam mempelajari suatu kasus.
‘Kami terbiasa menerapkan prosedur-prosedur ilmiah dalam mempelajari suatu kasus seperti validasi, konfirmasi, dll’ ungkapnya.
Lanjut Oktoviandy mengungkap bahwa ia dan rekan-rekannya selalu menggunakan pendekatan-pendekatan kekeluargaan dan kasih dalam menyelesaikan suatu masalah.
‘Kurang kekeluargaan dan kasih apa kami, semua cara-cara persuasif dan kekeluargaan kami sudah tempu tapi tidak indahkan juga’ tuturnya lagi
Sedangkan secara kronologis kasus plagiasi telah dipersoalkan hampir dua tahun belakangan jauh sebelum Dr. Agustinus jadi rektor IAKN Toraja.
‘Kasus ini bukanlah dipersoalkan seminggu, sebulan atau setahun yang lalu melainkan hampir dua tahun jauh sebelum Pak Agus jadi rektor’ ungkap Piter Randan Bua membuka konferensi pers.
Menurutnya aksi yang dilkukan tersebut merupakan puncak dari semua upaya yang dilakukan selama ini tidak diindahkan yang bersangkutan.
Terungkap pula bahwa salah satu pemicu aksi mosi tidak percaya mereka kepada rekror IAKN Toraja 17 Desember 2024 karena rektor melakukan intimidasi kepada sekretaris senat Stephani Siallagan karena menolak menandatangani rekomendasi pengajuan guru besarnya.
Stephani mengungkap bahwa dirinya diminta membuat dan menandatangani rekomendasi pengajuan kenaikan pangkat dari lektor kepala ke guru besar Dr. Agustinus meski belum ada keputusan senat. Meski demikian Stephani tidak memenuhi permintaan tersebut.
Selain itu terungkap pula bahwa Stephani diperlakukan secara tidak adil atas pengajuan sertifikasinya dengan alasan yang tidak jelas melalui penolakan rektor menandatangani salah satu berkasnya sebagai persyaratan sertifikasi.
‘Saya sudah meminta lima kali kepada Pak Rektor agar berkas saya ditandatangani tetapi beliau tetap menolak… bahkan saya disuruh ke rumahnya tetapi saat saya tiba di rumahnya beliau sudah tidur sehingga saya kembali dengan tangan kosong’ ungkap Stephani dalam konferensi pers tersebut. (Redaksi/Mediakita.co).