Administrasi Rumit, Sulit Cairkan Dana APBdes

ilustrasi APBdes
ilustrasi APBdes

Batang, Mediakita.co- Banyak pemerintah desa yang keteteran melengkapi berkas persyaratan administrasi yang dianggap terlalu detail dan rumit. Sehingga menjadi kendala serius dalam upaya percepatan pencairan Dana Desa (DD) atau APBdes di Kabupaten Batang

Menurut Maryoso Ketua Paguyuban Kepala Desa Sang Pamomong Kabupaten Batang, banyak pemerintah desa yang keteteran melengkapi berkas administrasi untuk pengajuan pencairan DD.  Dia mencontohkan pemerintah desanya, Tembok, Kecamatan Limpung, yang harus merevisi administrasi pencairan hingga delapan kali.

“Banyak desa yang tidak mampu menyelesaikan berkas persyaratan administrasi ini secara baik dan cepat. Sebab syaratnya memang terlalu detail dan rumit. Mungkin hanya sebagian desa saja yang bisa,” kata nya.

Ia menambahkan. “Kalau administrasinya serumit ini, maka proses pencairan akan mengalami keterlambatan. Semestinya, untuk pencairan tahap satu dan dua nanti persyaratannya tidak perlu terlalu detail, yang penting kegiatan telah ‘diomah-omahi’ di APBDes,” tambahnya.

Sesuai pedoman umum, persyaratan administrasi pencairan memuat kelengkapan enam komponen, yakni APBDes, RAB, Rencana RAB tahap I, kuitansi penerimaan bermaterai, copian buku rekening kas desa, dan surat pernyataan bertanggng jawab. Dikatakan Maryoso, banyak desa yang kesulitan menyelesaikan kelengkapan tersebut, terutama untuk APBDes dan RAB.

“Semestinya sistem administrasi desa dibuatkan format yang sederhana saja agar lebih mudah. Yang terpenting kan laporan pertanggungjawabannya jelas dengan menggunakan standar manajemen akuntansi. Jadi, yang penting administrasi pencaiarannya dipermudah agar dana bisa segera cair. Sebab kalau ini terlambat, desa juga yang akan keteteran,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bapermas Kabupaten Batang, Drs Tulyono M Si, mengungkapkan, Pemkab tidak akan mempersulit pencairan DD, tetapi juga tidak mengesampingkan aturan main yang ada. Sesuai regulasi yang ada, baik Perbup, Permen, maupun PP, persyaratan administrasi untuk pencairan DD memang tidak mudah.

“Tetapi seiring telah ditandatanganinya SKB (Surat Keputusan Bersama –red) tiga menteri, yakni Mendagri, Kemendes, dan Menkeu, ada upaya pusat untuk menyederhanakan persyaratan pencairan Dana Desa pada tahap berikutnya. Dengan kebijakan ini, pembangunan infrastruktur di desa diharapkan bisa dipercepat dan daya beli masyarakat meningkat,”Pungkasnya.

(MK 014)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.