Anies Baswedan Harus Klarifikasi Terkait Pelanggaran Kekarantinaan

Anies Baswedan Harus Klarifikasi Terkait Pelanggaran Kekarantinaan
Anies Baswedan, Foto : Tangkapan layar IG/ANiesBaswedan

JAKARTA, mediakita.co-Polda Metro Jaya sudah melayangkan Undangan Klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tertuang pada Surat nomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum. Undangan klarifikasi tersebut merujuk pada laporan informasi nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum pada tertanggal 15 November 2020.

Laporan tersebut berhubungan dengan tindak pidana berupa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo pasal 9 UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada Hari Sabtu 14 November 2020 di Jlan Paksi Petamburan III Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di mana atas pertistiwa tersebut, muncul Surat Perintah Penyelidikan No SP Lidik/ 5409/ XI/ 2020/ Ditreskrimum.

Klarifikasi

Sesuai rujuka tersebut, Polda Metro Jaya mengundang Anies Baswedan untuk melakukan klarifikasi yang akan ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dan jadual klarifikasi sendiri akan diselenggarakan pada Sedlasa, 17 November 2020 pukul 10:00 bertempat di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum, Jalan Jenderal Sudirman No 55 Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membenarkan Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dengan pelanggaran protokol Covid-19.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan acara yang diselenggarakan oleh Habib Riziek Shihab di mana kegiatan tersebut menghadirkan ribuan orang.

“Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini,” jelas Tubagus, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi atas dugaan melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan,” tegas Tubagus.

Penulis : Tim redaksi/mediakita.co

Pos terkait