Antisipasi Gelombang Ketiga : Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Dihapus, Tempat Wisata Boleh Buka ?

Antisipasi Gelombang Ketiga : Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Dihapus, Tempat Wisata Boleh Buka ?
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy (Foto : Dok. Menko PMK).

JAKARTA, mediakita.co- Pemerintah terus berupaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya gelombang ketiga virus Corona. Berbagai kebijakan pun dibuat sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah membuat sejumlah rambu-rambu untuk menekan mobilitas masyarakat. Salah satunya dengan meniadakan cuti bersama pada 24 Desember 2021.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Selain itu, pemerintah juga akan membuat larangan mengambil cuti. Hal itu mengingat libur Natal dan tahun baru selelu ditandai dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.

Dikhawatirkan, tingginya mobilitas masyarakat saat libur natal dan tahun baru berakibat terjadinya gelombang ketiga COVID-19.

Bacaan Lainnya

Melalui SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, cuti bersama 24 Desember digeser.

Selanjutnya, tentang larangan mengambil cuti telah dibuat Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

“Nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” harapnya.

“Kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan, yaitu mereka pulang-pergi membawa oleh-oleh COVID-19,” tambahnya.

Meski demikian, semua kebijakan itu ditekankan tidak mengganggu perekonomian masyarakat. Pemerintah menjamin destinasi wisata lokal tetap dibuka.

Untuk itu, hanya perlu pengawasan prokes yang ketat selama libur akhir tahun. Baik di gereja saat perayaan Natal, di tempat-tempat perbelanjaan maupun destinasi wisata lokal.

“Kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak,” tandasnya.

“Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaan. Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat,” harap Muhadjir.

Pos terkait