Berbohong Ngaku Covid-19 : Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditangkap-Diborgol KPK

Berbohong Ngaku Covid-19 : Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditangkap-Diborgol KPK

JAKARTA, mediakita.co- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijemput paksa Komisi Peemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya. Aziz dijemput paksa karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan menjalani isolasi mandiri, Jumat (24/9/2021) malam hari.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis.Hasilnya, nonreaktif Covid-19. “Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum. Tes swab antigen negatif”.

Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan dilakukan penahanan.

Penahanan Azis dilakukan KPK setelah menetapkan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Pada pukul 00.25 WIB, Azis nampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan posisi tangan diborgol. Aziz dibawa ke ruang konferensi pers untuk diumumkan terkait perkara yang disangkakan kepadanya.

Bacaan Lainnya

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selam 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021).

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Azis diketahui pernah menghubungi Stepanus Robin Pattuju penyidik KPK dan minta dibantu “urus” kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar, Aliza Gunado. Saat itu, kasus ini tengah diselidiki KPK.

Atas perbuatannya pula, Robin kemudian diberhentikan KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkaranya.

Oleh : Redaksi-01/mediakita.co

Pos terkait