Catat ! Perjalanan Darat Mobil dan Motor Pribadi dengan Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen

Catat ! Perjalanan Darat Mobil dan Motor Pribadi dengan Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen
Ilustrasi Foto (Istimewa)

JAKARTA, mediakita.co- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat baru. Kali ini, syarat bagi perjalanan darat yang menempuh jarak 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. Berlaku dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.  Aturan khusus yang dibuat Kemenhub ini mengatur pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

 Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.

Bacaan Lainnya

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7×24 jam sebelum keberangkatan.

 

Pos terkait