JAKARTA, medikita.co- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam membantah adanya anggapan bahwa label halal telah diambil alih oleh Kementerian Agama.
Menurutnya, sebelum dan sesudah diterbitkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), MUI bahkan tak pernah menjalankan tugas dan fungsi memegang label halal.
Sejauh ini, MUI hanya terlibat dalam proses fatwa dan penerbitan sertifikat halal sebelum aturan itu disahkan.
“Sebagian orang yang mengatakan label halal berpindah dari MUI ke BPJPH atau BPJPH mengambil alih label halal dari MUI, itu nggak benar,” kata Asrorun, di Jakarta, Jumat (18/0/2022).
Hal itu disampaikan untuk menanggapi banyaknya anggapan masyarakat bahwa Kemenag telah mengambil alih pembuatan label halal dari MUI. Menyusul banyaknya sorotan terkait logo baru yang sebagian pihak menilai mirip dengan gunungan wayang.
Asrorun menandaskan bahwa label halal merupakan domain dan fungsi yang dilakukan oleh negara. Maka sebelum UU JPH disahkan, wewenang penerbitan label halal pun berada di bawah Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Hanya saja, dalam pelaksanaaanya BPOM dan MUI membangun kesepahaman bersama bahwa bentuk label halal yang diterbitkan mengikuti MUI.
“Di mana label halal itu jadi label pangan yang jadi domain BPOM didasarkan UU tentang Pangan. Di mana harus memuat keterangan halal,” kata Asrorun menambahkan.
Setelah UU tentang JPH disahkan, Asrorun mengakui bahwa BPJPH Kemenag memiliki kewenangan untuk menerbitkan label halal tersebut.
“Jadi intinya, perpindahan kewenangan label halal ini bukan dari MUI ke BPJPH. Tapi dari BPOM ke BPJPH. Sebelumnya dari Depkes ke BPJPH,” tandasnya.