Digugat dalam Sidang Praperadilan, KPK Beri Tanggapan

PEMALANG, mediakita.co- Salah seorang tersangka dengan inisial SM yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalan kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, mengajukan praperadilan. Sidang praperadilan rencananya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Melalui keterangan tertulis, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pihaknya menghargai praperadilan yang diajukan tersangka SM. Hal ini sebagai upaya kontrol dalam proses kerja KPK dalam bidang penindakan.

“Kami hargai upaya (praperadilan) tersebut. Sebagai kontrol atas proses kerja KPK dibidang penindakan,” terangnya.

KPK pun telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses praperadilan. “KPK tentu siap hadapi (praperadilan),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Diajukannya praperadilan, tidak serta merta menggugurkan status hukum sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Perlu kami tegaskan, penetapan tersangka karena ada kecukupan alat bukti yang kami miliki. Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan, namun syarat formil proses penyidikannya,” tegasnya.

Hingga kini proses penyidikan masih terus dilakukan.

Berdasarkan data SIPP (Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Praperadilan yang dilayangkan memiliki registrasi 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Diregistrasi tanggal 24 Agustus 2022.

Dalam salah satu isi petitum yang diajukan, meminta hakim tunggal untuk mencabut status tersangka dan memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sidang pertama praperadilan ini, akan digelar tanggal 7 September 2022.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Pos terkait