Dijerat Lagi! Habib Bahar Cekcok dengan Istrinya, Sopir Taksi Online yang Dianiaya

Habib Bahar bin Smith (Foto:Okezone News)

JABAR, mediakita.co – Pendakwah yang identik dengan rambut pirang dan gondrong Habib Bahar bin Smith kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung (6/4/2021).

Bahar didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online dekat kediamannya di Bogor 2018 lalu.

Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama, dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Berdasarkan penuturan Jaksa Penuntut Umum kejadian tersebut bermula saat istri Habib Bahar bin Smith, Juhana Roqayah, menghubungi korban untuk mengantarkannya ke Pasar Asemka di Jakarta Barat. Namun mereka baru pulang saat matahari sudah terbenam.

Ketika mereka pulang, Habib Bahar bin Smith sudah berada di kediamannya. Pada saat itulah korban mendengar percekcokan antara Bahar dan Juhana.

Setelah itu, Juhana masuk ke dalam rumah sementara Bahar memasuki mobil korban. Habib Bahar bin Smith pun meminta korban untuk melajukan kendaraannya.

Ketika mobil sudah melaju, Habib Bahar bin Smith bertanya kepada korban apakah dirinya mengetahui siapa Habib Bahar bin Smith.

Korban pun menjawab tidak tahu. Setelah itu, tiba-tiba Habib Bahar bin Smith mulai melakukan penganiayaan kepada korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Bahar telah memukuli korban sebanyak sepuluh kali dengan tangan kosong. Korban juga diseret ke dalam mobil pribadi Habib Bahar bin Smith.

“Bahar bin Smith menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver sebanyak satu kali ke belakang leher saksi korban Adriansyah,” ujar Jaksa Suharja di pengadilan yang digelar secara virtual.

Hal itu dilakukan Habib Bahar saat korban berusaha melarikan diri dari mobil Habib Bahar bin Smith. Korban pun dicekik dan diseret kembali ke dalam mobil. (Prb/mediakita.co)

 

Pos terkait