Disnakertrans Buka Pengaduan THR Lohhh

Disnakertrans Buka Posko THR
Disnakertrans Buka Posko THR

PEMALANG, mediakita.co – Dinsosnakertrans Pemalang membuka posko Pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Langkah ini dilakukan Dinsosnakertran untuk melindungi para pekerja yang tunjangan THR-nya tidak di berikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Pemalang, Akhmad Fatah melalui Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Pengawasan (hubinsatkerwas) Drs. Mulyanto mengatakan, sebanyak 70 (tujuh puluh) perusahaan di Kabupaten Pemalang pihaknya sudah memberikan surat edaran agar THR karyawan dibayarkan H-7 sebelum lebaran dan besarnya sesuai dengan masa kerja karyawan.

“Apabila ada perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan,”bebernya kepada mediakita.co

Lanjutnya, untuk memantau surat edaran yang sudah diberikan kepada sejumlah pengusaha, pihaknya akan terjun langsung melakukan pengawasan, cek and ricek ke perusahaan yang telah diberikan surat edaran dimulai dari H-7 sebelum Hari Raya Idhul Fitri.

“Bila dalam jangka waktu tersebut ada perusahaan yang tidak menaati peraturan dalam hal ini pembayaran THR yang tidak sesuai peraturan, silahkan karyawan segera membuat laporan pengaduan di Kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Pemalang, akan kami lakukan penyelesain sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yaitu mediasi (perundingan) dan apabila dalam tahapan tersebut tidak terselesaikan, akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya sampai ke pengadilan khusus,”pungkasnya. (Ihrom)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.