Dua Anak Dibawah Umur Jadi Pengedar Narkoba

PEKALONGAN, mediakita.co– Jajaran Polres Pekalongan mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan anak di bawah umur, Selasa (8/10/19).

“Tersangka M (16) dan AP (16) Keduanya masih berusia 16 tahun dan dia terlibat jaringan peredaran narkoba“, Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa tujuh paket daun ganja kering berukuran 25,15 gram, satu unit sepeda motor, dan telepon seluler.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez Mengatakan, penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah lama dilakukan aparat kepolisian yang mencurigai aktivitas dua pelaku tersebut.

M mengaku, mendaptkan ganha dari memesan melalui medsos seharfa Rp 400 riby, dan berkomunikasi dengan pemasoknya lewat chatting WhatsApp.

“Ganja ini rencananya mau kami pakai sendiri dab kami jual pada temen,” kata M.

Bacaan Lainnya

Pelaku plus barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Pekalongan Kota sampai penyelidikan lebih lanjut.

” Kami akan kembangkan kasus, dari mana mereka mendapatkan ganja tersebut, mau di pasarkan kemana, serta dijual ke siapa saja,” ujar Kapolres. Pelaku terjerat Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. ” kita tidak memberikan peluang pagi pengedar narkotika,” ucap AKBP Egy.

Sumber: Fb
Penulis : Teguh Santoso

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.