ER Ditangkap Setelah Buron 2 Bulan

Kabar, mediakita.co – Seorang pencuri masuk ke dalam toko milik Novi Juliana (27), di desa kalirandu, Kec Petarukan, Pemalang dan mengambil 41 pak dan 15 bungkus rokok berbagai merk serta uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Sabtu (04/06/2016).

Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tiang antenna televisi di samping toko lalu naik ke atap dan masuk ke dalam toko dengan membuka lima buah genting. Saat itu korban tengah tertidur lelap sedangkan suaminya sedang ke luar kota.

Atas kejadian tersebut, Novi mengalami kerugian sebesar Rp 7.207.000 (tujuh juta dua ratus tujuh ribu rupiah). Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petarukan.

Dua bulan kemudian, Selasa (02/08/2016), dari hasil pengembangan kasus tersebut, pelaku, ER (19) yang ternyata masih satu desa dengan korban berhasil ditangkap di wilayah Polsek Comal saat sedang melakukan kejahatan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.