Geruduk Balai Desa Penusupan Pemalang, Warga Tuntut Kades Mundur

PEMALANG, mediakita.co,- Ratusan warga menggeruduk Balai Desa Penusupan, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Selasa (25/5/2021). Warga menuntut agar Kades mundur dari jabatannya, lantaran dianggap tidak mampu mengelola desa dengan baik.

“Saat audensi, masyarakat Desa Penusupan menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dana desa dan kemungkinan kerugian negara. Kasus dugaan itu sudah masuk ke Kejaksaan Negri Pemalang,” terang Herin.

Berdasarkan hal itu, masyarakat menuntut Kades Penusupan M Faozan untuk mengundurkan diri.

Hal senada disampaikan warga lain, Herman, dia menegaskan bahwa apa yang mereka utarakan bukan atas kepentingan pribadi.

“Langkahnya ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan pada Desa Penusupan”, katanya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Herman ingin agar Desa Penusupan menjadi salah satu desa pilot Project Wilayah Bebas Korupsi.

“Karena Pemerintahan Desa selama ini tidak berjalan semestinya bahkan penuh nuansa KKN, maka dari itu kami kepengin pihak Kecamatan Randudongkal membina dan memberi sanksi yang tegas pada Pemdes Penusupan,” papar Herman.

Menangapi keluhan warganya, Fauzan menjawab bahwa yang di tuduhkan itu tidak sesuai fakta yang ada, bahkan sampai saat ini masalah Desa Penusupan sedang berjalan di Kejaksaan Pemalang dan Inspektorat.

”Apapun keputusannya, saya siap mematuhi dan mempertanggung jawabkan”, tandas Kades.

Camat Randudongkal Sis Muhamad, saat di mintai keterangan tentang permasalahan tersebut, menyampaikan agar masyarakat menunggu hasil kerja kejaksaan serta inspektorat.

Mengenai tuntutan warga agar Kedes mengundurkan diri, Camat berkata, “Itu ada mekanismenya. Bagaimana keputusan nanti, karena tidak semudah itu menurunkan Kepala Desa”.

Agustoni salah satu masyarakat Desa Penusupan yang peduli terhadap kerukunan dan kenyamanan Desa Penusupan dan Pendukung Pemdes, menilai jika warga punya bukti, dipersilahkan melaporkan ke pihak hukum.

“Kita tunggu hasilnya dan kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” tandas Agustoni.(Tgh, mediakita.co)

Pos terkait