TEGAL, mediakita.co – Kawasan Pantai Alam Indah (PAI) Tegal sekarang dipenuhi dengan gubug-gubug liar. Para pemilik warung membandel walaupun dulu keberadaan gubug liar tersebut pernah dimusnahkan. Anggota DPRD Tegal mendesak Pemkot Tegal segera mengambil tindakan tegas terhadap kondisi tersebut.
Walikota Tegal Hj. Siti Masitha yang akrab dipanggil Bunda Sitha sebelumnya telah mengadakan sidak di kawasan PAI bagian timur ditemani jajaran SKPD. Bunda Sitha mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan pemerintah nantinya harus sesuai aturan, tidak boleh asal-asalan.
BACA JUGA :
Kesebelasan Tuan Rumah Juarai HW CUP VIII 2015
Misteri Kali Bacin dan Kekuatan Gaib Patih Sampun, Selalu Megar Sendiri Hanya Semalam
“Dipelajari dulu dan ditertibkan dengan aturan dan disiapkan solusinya. Masyarakat akan patuh jika ada aturannya. Bagi gubug dan kios yang liar tentu harus dibongkar, jangan sampai fasilitas itu disalahgunakan,” kata Bunda Sitha.
Masih menurut Bunda Sitha, di PAI tidak pernah ada perjanjian sewa menyewa lahan Pemkot dengan pihak ketiga. Pemasangan bangku dan payung di kawasan PAI, termasuk gubug sebagai fasilitas umum itu tidak berdasae. Lagi pula tidak ada retribusi yang masuk ke kas Pemkot.
“Adakah perjanjian dengan dasar sewa menyewa diatas lahan Pemkot yang diperuntukkan pihak ketiga. Apapun bentuknya dan tidak ada retribusi ini harus bongkar semuanya dan buatkan aturannya, nanti yang tidak tertib aturan ditindka tegas,” tandas Bunda Sitha.
Dulunya, kawasan PAI banyak dipenuhi dengan bangunan warung makan yang menyediakan bilik ukuran 1 m x 1,5 m, yang digunakan untuk mesum. Bilik tersebut disewakan dengan harga Rp 25.000 setiap kali pakai dengan durasi 1 jam. Bilik-bilik tersebut sudah dimusnahkan pada saat Ikmal Jaya masih menjabat sebagai walikota Tegal.
“Saat itu walikotanya Ikmal Jaya, semua bilik dibongkar dan sampai sekarang tidak ada lagi bilik. Justru sekarang berdiri gubug liar yang dibangun oleh pemilik warung, tujuannya untuk santai konsumen warung. Tapi kenyataannya gubug liar itu untuk pacaran,” kata Karnoto.
Eko Patrio, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa keberadaan gubug liar yang dibangun di bibir pantai tidak dibenarkan sama sekali. Apalagi jika dimanfaatkan untuk mesum.
“Saya lihat gubug liar yang bermumculan di PAI memberikan kesan kumuh dan tidak tertib, jelas menganggu kenyamaman pengunjung, harusnya dinas terkait wajib menertibkannya, jangan dibiarkan saja,” ujar Eko, Kamis (20/08/2015).
“Pemkot harus dapat menemukan solusi sebagai jawaban agar mereka tidak tertarik untuk mendirikan gubug liar lagi. Jadi Pemkot jangan hanya menertibkan saja, tapi harus dapat memberikan solusi lainnya tanpa mengurangi hak para penghuni kawasan PAI yang menginginkan kenyamanan, kebersihan dan keamanan,” tegas Eko. Seperti dikutip mediakita dari krjogja