Hacker Peretas 1.309 Situs Lembaga Negara dan Jurnal Ilmiah Ditangkap di Yogyakarta

Foto: cyberthreat.id

NASIONAL, mediakita.co- Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) berhasil menangkap seorang hacker berinisial ADC yang meretas 1.309 situs lembaga negara dan jurnal ilmiah di Yogyakarta, Kamis (02/07/20).

Menurut Kadiv Humas Polri Argo Yuwono ADC mengakui bahwa ia telah melakukan kack terhadap akun–akun milik pemerintah dan swasta serta beberapa akun jurnal.

“Jadi tersangka ADC ini mengakui bahwa tersangka ini telah melakukan hack di akun-akun pemerintah juga di akun-akun swasta, dan kemudian juga di akun-akun jurnal-jurnal,” Jelas Irjen Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Selasa (07/07/20).

Awalnya dua laporan dari Yogyakarta dan Polda Jabar dijadikan satu oleh Bareskrim yang kemudian mereka membentuk satu tim dan menganalisa kejadian tersebut.

“Jadi kemudian oleh bareksrim 2 laporan yang dari Yogya dan dari Polda Jabar itu ditarik ke Bareskrim dijadikan 1. Dan dibentuklah satu tim kemudian menganalisa daripada kejadian ini,” tutur Argo Yuwono.

Motif tersangka A.D.C alias ADCHacker ini melakukan modus operasi dengan mengubah tampilan situs, melakukan ransomware yang kemudian meminta tebusan senilai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Aksi tersangka ini jika dikalkulasikan maka mendapat keuntungan hingga milyaran rupiah.

Tidak hanya situs lembaga pendidikan, tapi juga pemerintah yang menjadi sasaran dari hacker ini.
“Jadi tersangka ini telah meretas beberapa di antaranya situs di UNAIR, situs di Pemprov Jateng, itu ada berbagai macam dinas ya di sana, tidak hanya provinsi saja, juga ada jurnal ilmiah, situs Badilum Mahkamah Agung juga ada,” ungkap Argo.

Argo juga menambahkan bahwa dalam aksi tersebut, jika hacker ini tidak mendapat uang, maka ia akan menghapus atau menahan, yang artinya akses penting tersebut tidak bisa dibuka di dalam akun tersebut.

Atas tindakan yang dilakukan itu maka ADCHacker ini akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

 

Penulis: Shobikhatul Fakhriyah

Editor: Piter Randan

Pos terkait