Hakim Mahkamah Agung yang Menolak PK Ahok Meninggal Dunia

Ahok dan Artidjo (foto:tribunNews,com)

Nasional, medikita.co – Masih teringat kuat di memori kita tentang kasus penistaan agama yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta. Ahok divonis dua tahun oleh pengadilan tinggi, lalu ia mengajukan banding ke Mahkamah Agung tetapi ditolak. Akibatnya Ahok harus mendekam di jeruji besi selama dua tahun.

Beberapa saat setelah Ahok dijebloskan ke penjara seorang dari tiga hakim yang memonisnya meninggal dunia di RSCM Jakarta.

Setahun lebih Ahok bebas dari tahanan hakim yang menolak PKnya di Mahkamah Agung juga meninggal dunia.

Adalah Artidjo Alkostar meninggal dunia tanggal 28/2/2021. Informasi tersebut disampaikan pertama kali oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD melalui akun Twitter resminya.

“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini. Inna Lillah Wainna Ilahi raji’un. Allahumma ighfir lahu,” ujar Mahfud MD pada akun Twitternya @mohmahfudmd

Pemakaman Artidjo sendiri dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo. Melalui akun twitter resminya @Jokowi Presiden Jokowi menyampaikan rasa kehilangannya atas kepergian hakim yang menolak PK sahabat baiknya tersebut.

‘Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kita kehilangan seorang putra terbaik bangsa, seorang yang hidupnya diabdikan untuk penegakan hukum, berintegritas tinggi dan jujur. Selamat jalan Bapak Artidjo Alkostar’ tulis Presiden Joko Widodo

Artidjo lahir 22 Mei 1949 dan resmi pensiun dari MA sejak 22 Mei 2018, setelah sebelumnya berkarier sebagai advokat selama 28 tahun. Selama berkarier di MA sepanjang 18 tahun, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara. Artinya, setiap tahun ada 1.905 perkara yang berhasil dirampungkannya. (Prb/mediakita.co)

 

Pos terkait