Harga Tes PCR Turun, Cek Kategori Harga Perwilayahnya disini

Pemerintah Turunkan Biaya PCR Rp275 Ribu, Hasil Tes Keluar 1x24 Jam, Ini Sangsinya Jika Dilanggar 
Foto, Ilustrasi Swab PCR (ANTARA/Khalis)

NASIONAL, mediakita.co-Pemerintah menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Ditetapkan mulai 17 Agustus kemarin, harga tes PCR menjadi Rp. 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk harga di luar Pulau Jawa-Bali.

Selain tarif PCR, pemerintah menentukan hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam waktu paling lama 1×24 jam. Kimia Farma melalui pengumumannya menyampaikan harga tersebut berlaku efektif mulai 16 Agustus 2021.

Merujuk arahan Presiden, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan penurunan harga tes PCR dengan tujuan untuk memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing.

“Hasil pemeriksaan juga bisa didapatkan masyarakat dengan lebih cepat, sehingga kasus konfirmasi segera bisa ditindaklanjuti,” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa (17/08/2021).

Sementara untuk harga swab antigen reguler dipatok dengan harga Rp 85 ribu dan untuk harga Abbott Panbio sebesar Rp 125 ribu.

Bacaan Lainnya

Tes PCR adalah salah satu rujukan untuk mendiagnosis apakah seseorang tertular virus Covid-19. Pengetesan ini bagian dari langkah Tes, Telusur dan Tindak lanjut, (3T) yang dicanangkan pemerintah untuk memetakan pola sebaran virus COVID-19 serta menghambat laju penularanya.

Sebelumnya, merujuk Surat Edaran Kemenkes Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), pemerinah telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR sebesar Rp 900.000.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR untuk kategori permintaan sendiri atau mandiri.

Batasan tarif tertinggi tersebut tidak berlaku bagi kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit. Karena rumah sakit penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Oleh : Redaksi/mediakita.co

Pos terkait