Ini 9 Alasan Mengapa Anis Kembali Berlakukan Secara PSBB Ketat di Jakarta

Ini 9 Alasan Mengapa Anis Kembali Berlakukan Secara PSBB Ketat di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dalam Konferensi Pers Kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait Penanganan Covid-19

JAKARTA, mediakita.co-Ledakan kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta, memaksa Gubernur Anis Baswedan untuk kembali berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali secara ketat. Dalam konferensi pers pada Rabu, 09 September 2020, Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anis menyampaikan 9 (Sembilan) alasan pentingnya pemberlakuan PSBB secara ketat, yaitu:

Peningkatan jumlah terpapar Covid-19 yang sangat signifikan dalam sebulan terakhir, Gubernur DKI Jakarta melalui siaran persnya, Rabu, 09/09/2020 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali secara ketat. Dalam rilis-nya tersebut, terdapat 9 (Sembilan) hal berkenaan dengan pemberlakuan PSBB tersebut, yaitu:

  1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
  2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
  3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
  4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
  5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
  6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
  7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
  8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
  9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.

11 Bidang Esensial

Bidang esensial yang masih boleh beroperasi dengan kapasitas minimal, meliputi: 1) Kesehatan;2) Energi; 3) Bahan pangan/makanan/minuman; 4) Komunikasi dan teknologi informatika; 5) Keuangan; 6) Logistik; 7) Perhotelan; 8) Konstruksi; 9) Industri strategis, 10) Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; 11) Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Di luar ke-11 bidang tersebut, untuk pengorerasiannya harus mengajukan ijin kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.

Penulis : Tim Redaksi

Bacaan Lainnya

Pos terkait