Ini Pertimbangan OJK Cabut Izin BPR Syariah Hareukat Aceh

Otoritas Jasa Keuangan

Nasional, Mediakita.co,- Selaku otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Hareukat di Provinsi Aceh. Demikian seperti disampaikan dalam Siaran Pers OJK, baru-baru ini.

Ada dua pertimbangan yang digunakan oleh OJK, yakni kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPRS. Maka, dengan merujuk Pasal 38 POJK, OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut.

OJK menuangkan keputusan tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-182/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat, yang terhitung mulai 11 Oktober 2019.

Pencabutan izin usaha itu, dilanjutkan dengan kewenangan LPS yang akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Nasabah BPRS Hareukat diharapkan tetap tenang, karena menurut OJK, dana mereka di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (sf/Mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.