ajibpol
PEMALANG

Kaitan Demosi, Bupati Pemalang Digugat di PTUN

PEMALANG, mediakita.co- Berkaitan demosi (penurunan jabatan) Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Pemalang, digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (4/3/2024).

Gugatan ke meja hijau itu dilayangkan salah seorang ASN bernama Rudi Kurnia Setiawan.

Pihak yang tergugat dalam hal ini adalah Bupati Pemalang.

Objek gugatan, yaitu Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 863.1/35/TAHUN 2023, tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (Dua Belas) Bulan.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta agar dikembalikan kembali pada jabatan yang sebelumnya berada di Kepala Bidang Koperasi dan UMKM di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang.

Menanggapi gugatan yang diajukan kepadanya, Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, bahwa gugatan tersebut adalah hak dari yang bersangkutan.

“Iya. Gugatan itu, hak dari yang bersangkutan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Arif Rachman Hakim, pihaknya mengaku siap mengahadapi gugatan yang dilayangkan.

“Kami akan berupaya mengamankan setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh bupati selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian. Kami akan fight menempuh semua upaya hukum yang tersedia, terkait adanya gugatan TUN (Tata Usaha Negara) atas keputusan hukuman disiplin PNS, bahkan sampai kasasi jika diperlukan,” ujarnya dalam sambungan telepon.

Baca Juga :  Kelurahan Sugihwaras Jadi Lokasi di Pemalang Penanaman Mangrove Serentak Nasional

Kata dia, saat ini belum ada hasil keputusan gugatan tersebut.

“Saat ini belum ada putusan dari PTUN Semarang terkait gugatan tersebut,” pungkasnya.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya