Kasus Dugaan Penggelapan, 4 Saksi Diperiksa

 

Pemalang,Mediakita.co – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menimpa Direktur PT Seva Jaya Bahari memasuki tahap persidangan pemeriksaan saksi,
dalam sidang di Pengadilan Negeri Pemalang Jaksa Penuntut Umum Ditta Ardian mengajukan 4 orang saksi untuk memperkuat tuntutannya.

Menurut Ditta Ardian, penduduk depan kantor PT Seva Jaya Bahari bernama Wahaeri yang menjadi saksi dalam persidangan menceritakan, bahwa rumah yang
dijadikan kantor PT Seva Jaya Bahari disewa selama 2 tahun. Namun sekitar 8 bulan sebelum periode sewa selesai terdakwa memindahkan barang-barang dari
PT Seva Jaya Bahari ke rumahnya. Ini diketahui karena terdakwa berpamitan pada saksi, sebelum memindahkan barang-barang ke rumahnya di Suradadi. Bahkan
saksi juga mengenal terdakwa hanya sebagai karyawan, sedangkan direkturnya adalah Sukim.

Sedangkan saksi Sukim yang menerangkan posisi terdakwa sebagai direktur PT Seva Jaya Bahari, saksi ketiga Sunanto menerangkan tidak pernah menjual saham
pada terdakwa Yusuf Mintarno namun hanya pada terlapor Sukim seharga Rp 400 juta. Adapun saksi Musriana istri Sukim yang menerangkan bahwa terdakwa
sering datang ke rumah, dan diberikan uang secara bervariasi ada yang Rp 30 Juta, Rp 20 juta yang disiapkan saksi.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (14/7) mulai pukul 17.00 hingga 21.00 tersebut, setelah mendengarkan keterangan 4 orang saksi akhirnya diputuskan
sidang untuk dilanjutkan kembali pada Minggu depan oleh Majelis hakim dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Kasus ini sendiri berawal saat Direktur PT Seva Jaya Bahari, Yusuf Mintarno, dilaporkan ke Polres Pemalang oleh rekan sekerjanya Sukim, karena diduga
telah melakukan penggelapan barang-barang perusahaan. Padahal semula PT Jaya Bahari dibeli oleh pelapor namun karena aturan bahwa PT minimal dimiliki
oleh 2 orang akhirnya sebagian saham dibagi ke Yusuf, yang kemudian ditugaskan menjadi direktur untuk menjalankan perusahaan. Namun sejak perusahaan
berdiri tahun 2014 tidak ada laporan dari direktur pada komisaris seperti pemasukan dan pengeluaran, jual beli aset, keuntungan dan lain-lain.

Sementara itu penasehat hukum tersangka Yusuf Mintarno yakni Heryanto saat penyerahan berkas ke Kejaksaan dari Polres Pemalang sebelumnya, menyatakan
mengenai laporan bahwa kliennya dituduh telah melakukan penggelapan pihaknya menghormati karena itu menjadi hak pelapor, namun demikian ada keyakinan
yang didukung bukti-bukti yang akan kami beberkan dalam persidangan nantinya. Sebab sebenarnya perkara ini berawal dari perdata karena keduanya merupakan
rekan kerja.

Sedangkan penasehat hukum pelapor, Patria, berkeyakinan apa yang telah dilaporkan oleh kliennya ke Polres Pemalang adalah tindak pidana karena didukung
dengan sejumlah bukti dan saksi yang kuat.(Yugi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.