Kebon Ganja Hidroponik di Brebes Digrebek Polisi

Kebon Ganja Hidroponik di Brebes Digrebek Polisi
300 Pohon ganja di songgom, brebes berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polres Metro Jakbar

BREBES, mediakita.co – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek Salah satu rumah di wilayah Brebes Jawa Tengah pada Minggu dini hari, (6/6/2021). Tindakan tersebut dilakukan adanya informasi tentang rumah yang di jadikan sebuah tempat penanaman ganja dengan sistem Hidroponik.

 

Sebanyak 300 Pohon ganja di songgom, brebes berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polres Metro Jakbar. Penggrebekan rumah warga yang menanam ratusan pohon ganja berumur 3 bulan di Dukuh Pengilon, Desa Wanatawang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Minggu (6/6/2021)

 

Dibenarkan Kapten Infanteri Sutarno, Danramil 17 Songgom Kodim 0713 Brebes, penggerebekan dilakukan di rumah Yono, warga Dukuh Pengilon RT/RW. 04. Penggerebekan itu berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap Herman Felani (30), jaringan pengedar ganja yang ditangkap Ditresnarkoba Polres Metro Jakbar sehari sebelumnya (5/6).

Bacaan Lainnya

 

“Pohon ganja itu berjumlah 300 batang dan ditanam di dalam pot,” terangnya.

Saat dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan adanya penangkapan tersebut

” Ya Benar Kami Baru saja melakukan penggerebekan di sebuah rumah di daerah Brebes Jawa Tengah yang di jadikan Tempat Penanaman pohon Ganja ” Ujar Kombes pol Ady Wibowo.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar mengatakan bahwa baru saja melakukan penggerebekan di sebuah rumah di daerah Brebes Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut kami berhasil menemukan ratusan ganja yang ditanam melalui sistem Hidroponik dengan media Pot Tanaman

Namun kami belum bisa lebih rinci terkait penangkapan tersebut pihaknya dibawah pimpinan kanit 3 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Fiernando Adriansyah dan Kasubnit Narkoba Ipda Ari Nuzul beserta Team sedang mendalami lebih jauh.

Ratusan pohon ganja itu langsung diangkut menggunakan truk untuk diamankan sebagai barang bukti oleh satu regu Ditresnarkoba Polres Metro Jakbar, dibawah pimpinan AKP Fernando. Dari keterangan awal, Yono mengaku tidak mengetahui bahwa itu tanaman ganja dan berdalih hanya merawatnya saja atas permintaan majikannya yang bernama Umar, bertempat tinggal di Jakarta.

“Setelah penggerebekan, anggota kami dan Bhabinkamtibmas Desa Wanacala, langsung memberikan pemahaman kepada warga setempat bahwa tanaman ganja merupakan tanaman terlarang yang tidak boleh dipelihara sehingga bisa terjerat hukum pidana,” tandasnya.

Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, Saudara Yono juga dibawa ke Jakarta. Akan kami beberkan secara detail dalam waktu dekat ini tutup Ronaldo. (jun/dn/mediakita.co).

Pos terkait