PEMALANG, mediakita.co- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Pemalang, terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah 2015 karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang tidak menyediakan TPS di luar negeri.
Komisioner KPU Kabupaten Pemalang Mafudin Selasa (22/9) menyatakan bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pemalang berpotensi tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada 9 Desember mendatang karena KPU tidak menyediakan sarana dan prasarana bagi pemilih di luar negeri.
” Untuk pemilihan kepala daerah 9 desember 2015 nanti KPU tidak memiliki regulasi tentang pembentukan TPS bagi TKI yang bekerja di luan negeri. Dengan demikian kami tidak dapat memberikan fasilitas tertentu pada TKI di luar negeri yang tidak pulang pada pilkada,” jelasnya.
Akan tetapi, tambah mahfud, bila yang bersangkutan (TKI-red) pulang sebelum hari H- pilkada maka tetap bisa diakomodir melalui DPT B1 dan B2 yang disediakan untuk mengakomodir warga yang belum masuk DPT agar bisa menggunakan hak pilihnya.
Sesuai dengan Daftar Agregat Kependudukan (DAK2) yang dikeluarkan mendagri, jumlah penduduk Kabupaten Pemalang 1.458.047 jiwa. Daftar Pemilih Sementara (DPS) pleno pada 2 September 2015 sejumlah 1.080.594.
“DPS tersebut tidak bisa diverifikasi berapa jumlah pemilih yang sekarang bekerja di luar negeri atau di kepulauan dan propinsi lain. Kami berharap, semua warga untuk meluangkan waktu pulang agar bisa menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin karena KPU hanya menyediakan TPS di Pemalang,” kilahnya.
Sementara, data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada tahun 2014, selama periodik 4 tahun dari tahun 2011-2014 jumlah Tenaga Kerja Indonesia asal Pemalang sejumlah 7.949 orang. (R-01).