Kini! Di Ruang Terbuka Tak Wajib Pakai Masker

NASIONAL, mediakita.co- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan keputusan tentang ditanggalkannya masker di ruang terbuka. Pengumuman ini disampaikan melalui siaran video YouTube, Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Presiden menyampaikan, warga yang sudah disuntik booster tidak diwajibkan untuk mengenakan masker.

Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di ruang terbuka, bisa tidak menggunakan masker. Dengan catatan, tidak padat orang,” kata Presiden Jokowi.

Namun demikian, untuk kegiatan di ruang tertutup, warga masih harus memakai masker. Penggunaan masker juga masih diwajibkan bagi mereka yang mempunyai penyakit bawaan, lansia (lanjut usia) dan masyarakat rentan.

Diketahui, kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia trendnya menurun. Juga cakupan vaksin sudah luas, artinya kekebalan kelompok (herd immunity) sudah terbentuk.

Bacaan Lainnya

Pelonggaran tentang penggunaan masker, tidak serta-merta menghapus PPKM. Keputusan pemerintah, masih terus melanjutkan PPKM dengan pelonggaran-pelonggaran yang diberikan.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Pos terkait