Komite Sekolah Lakukan Pungutan, Laporkan !!

NASIONAL, mediakita.co- Pemerintahan Jokowi-Amin dalam Kabinet Indonesia Maju berkomitmen memberantas tindakan Pungutan liar (Pungli) disemua bidang yang bersentuhan langsung demi masyarakat umum, hal itu juga ditegaskan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden beberapa bulan lalu.

Sama halnya di dunia pendidikan, Komite sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid dengan alasan apapun, tetapi jika sumbangan secara sukarela dibolehkan tanpa ada paksaan.

Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah, Wali murid tidak bisa dipungut oleh Komite sekolah, yang berhak melakukan pungutan pendidikan pada murid atau wali murid adalah pihak sekolah, bukan Komite Sekolah.

Dalam komitmennya, Kemendikbud membuka jalur bagi masyarakat untuk segera melaporkan tindakan Komite sekolah, jika masih melakukan pungutan. Berikut saluran Layanan lapor kemendikbud :

1. Unit Layanan Terpadu
SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: pengaduan@kemdikbud.go.id; https://ultkemdikbud.go.id
2. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud
SMS: 0811 9958 020; posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
3. LAPOR! 1708; https://lapor.go.id
4. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.id
5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota
6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah

Bacaan Lainnya

Sumber : Detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.