PEMALANG, mediakita.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Junaedi – Martono sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, periode 2016-2021, Selasa (26/1).
Ketua KPU Kabupaten Pemalang Abdul Hakim menyatakan bahwa penetapan Junaedi-Martono sebagai bupati dan wakil bupati terpilih setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Mukhammad Arifin-Romi Indiarto dan Mukti Agung Wibowo-Afifudin.
” Hari ini KPU Kabupaten Pemalang menetapkan pasangan Junaedi-Martono sebagai pasangan terpilih setelah kemarin Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan bahwa menerima eksepsi termohon dan pihak terkait karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 158,” katanya.
Dia mengatakan gugatan yang diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 1 (Arifin-Romi) dan pasangan calon nomer urut 3 (Agung-Afif) terkait dengan hasil Pilkada Kabupaten Pemalang 2015 ditolak oleh MK.
Adapun untuk pelantikan ia mengatakan masih menunggu keputusan dari kemendari, “kita masih menunggu keputusan dari mendagri, apakah bulan Maret, apakah bulan Juni kita belum tau, yang jelas karena pilkadanya serentak nati pelantikannya juga serentak di provinsi.” Jelasnya
Sementara itu pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Junaedi menyampaikan kata terimakasih pada masyarakat Kabupaten Pemalang dan penghargaan kepada kompetiter dalam Pilkada, paslon no 1 dan paslon no 3.
“Perasaan saya sangat senang, sebagaimana perasaan masyarakat kabupaten pemalang pada umumnya, juga saya berterimakasih kepada komponen masyarakat kabupaten pemalang serta berterimakasih kepada penyelenggara KPU atas terselenggaranya pesta demokrasi dengan baik.”
Junaedi sebagai bupati terpilih mengajak masyarakat untuk kembali rukun, guyub membangun kabupaten pemalang, juga pada paslon nomer urut satu dan nomer urut tiga yang kemarin ikut berpartisipasi dalam pilkada serentak untuk ikut membantu pemerintah membangun Kabupaten Pemalang. (Ikhrom)