Lelet ! Jokowi Tegur Kepala Daerah yang Belum Alokasikan Anggaran untuk Corona, Bagaimana di Daerahmu ?

Lelet ! Jikowi Tegur Kepala Daerah yang Belum Alokasikan Anggaran untuk Corona, Bagaimana di Daerahmu ?
Lelet ! Jikowi Tegur Kepala Daerah yang Belum Alokasikan Anggaran untuk Corona, Bagaimana di Daerahmu ?

NASIONAL, mediakita.coPresiden Joko Widodo  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur kepala daerah yang belum melaporkan perubahan alokasi anggarannya untuk jaring pengaman sosial virus corona.

“Saya minta kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, agar mereka ditegur,” ujar Jokowi saat menyampaikan pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna melalui video conference dari Istana Bogor, Selasa, 14 April 2020.

Perintah tersebut dikeluarkan setelah mencermati APBD di sejumlah daerah. Dari pencermatan tersebut, Jokowi mengatakan masih menemukan kepala daerah yang APBD-nya tidak berubah. Setidaknya, presiden menemukan 103 daerah belum menganggarkan dana penyediaan jaring pengaman sosial.

Selain itu, Jokowi juga mencatat ada 140 daerah yang belum menganggarkan penanganan dampak ekonomi dan 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran penanganan kesehatan terkait dengan wabah Covid-19 atau Corona.

“Artinya ada di antara kita yang masih belum memiliki respons dan belum ada feeling dalam situasi yang tidak normal ini,” tegas presiden.

Bacaan Lainnya

Presiden mengingatkan, sikap daerah-daerah yang demikian menunjukkan bahwa sampai saat ini masih ada pejabat yang belum memiliki respons bagus untuk mengatasi wabah virus corona.

“Belum ada feeling dalam situasi tidak normal ini. Sekali lagi saya minta mendagri, menkeu buat pedoman bagi daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran yang ada sehingga pempus dan pemda memiliki 1 visi mengatasi penyebaran covid-19,” pintanya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebelumnya dikabarkan telah meminta pemerintah daerah untuk lebih responsif melaporkan perubahan alokasi anggaran penanganan Covid-19. Aturan refocusing dan realokasi anggaran tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Refocusing dan realokasi anggaran sebagaimana diamanahkan instruksi mendagri diarahkan kepada tiga Prioritas. 

Pertama, penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan.

Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup.

Ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial.

Melihat fakta masih banyaknya daerah yangbelum melaporkan realokasi anggaran, penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) pun tertunda.

Mendagri memutuskan memperpanjang batas waktu penyampaian perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah paling lama dua pekan setelah dikeluarkannya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Surat Keputusan bersama dua menteri tersebut ditandantangani pada tanggal 9 April 2020. Dengan begitu, pemerintah diberi waktu menyampaikan laporan hanya hingga 23 April 2020.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.