ajibpol
JAWA TENGAHKABARNASIONALPERISTIWA

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Kata Gubernur Ganjar

NAIONAL, mediakita.co– Perjuangan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), mengajukan uji materi  ke Mahkamah Agung (MA), terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, sebagian dikabulkan.

Uji materi diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, karena keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2020.

Dalam amar putusan MA, “Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Januari, ini Penjelasan Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pemalang

Putusan MA tersebut, Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dinyatakan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA dapat dijadikan momentum untuk perbaiki tata kelola dan pelayanan. Sebelumnya, Gubernur mewacanakan hidupkan Jamkesda untuk ringankan biaya kesehatan, terutama masyarakat kurang mampu.

“Inilah kesempatan BPJS sebagai pengelola untuk melakukan perbaikan sistem, pasti rakyat senang dengan keputusan ini. Nah sekarang MA membatalkan kenaikan BPJS, perbaikan pelayanan itu harus terus digenjot. BPJS adalah semangatnya melayani, membuat kesehatan masyarakat lebih baik,” katanya.

Ganjar berharap, perbaikan sistem itu untuk permudah masyarakat dalam berobat. “ Jangan sampai masyarakat merasa ada diskriminasi antara yang pakai BPJS dan bayar sendiri karena yang pakai BPJS itukan juga bayar sendiri, mandiri,” harapnya.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Januari, ini Penjelasan Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pemalang

Terkait dengan putusan MA tersebut, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dengan putusan MA ini maka yang berlaku ketentuan lama. Merujuk Perpres 82/2018, besaran iuran peserta mandiri untuk kelas III sebesar Rp. 25.500 per orang per bulan. Sedangkan kelas II sebesar Rp. 51 ribu per orang per bulan. Untuk kelas I sebesar Rp. 80 ribu per orang per bulan.

 

Oleh : Redaksi mediakita.co/01

Artikel Lainnya