Malaysia “Curi” Karya Sastra Seniman Bali, BEKraf Dampingi Gugatan

menceritakan tokoh Bangau (Cangak) dan tokoh Kepiting (Yuyu). Ceritanya, dari awal hingga akhir sama persis dengan cerita dalam Geguritan Sang Cangak.
menceritakan tokoh Bangau (Cangak) dan tokoh Kepiting (Yuyu).Ceritanya, dari awal hingga akhir sama persis dengan cerita dalam Geguritan Sang Cangak.

JAKARTA, Mediakita.co – Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi dari Badan Ekonomi Kreatif (BEKraf) Ari Juliano menyatakan siap mendampingi ahli waris dari karya sastra Geguritan Sang Cangak.

Pendampingan dilakukan untuk bersama memperjuangkan hak dari karya cipta Widnyana yang diduga dijiplak oleh animator Malaysia untuk membuat film kartun.

“Kami bisa mendampingi ahli waris dan memberikan informasi-informasi apa yang harus dilakukan,”ujar Ari seperti dikutip dari JPNN, Kamis.

Ari mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan pendampingan. Namun, jika ahli waris berencana melalui jalur penegakan hukum untuk para penjiplak karya itu, maka harus tetap melalui bantuan hukum dari Ditjen HAKI di Kementerian Hukum dan HAM serta kepolisian.

BACA JUGA :
CPNS 2015, Kemenristekdikti Ajukan Kuota 10.000 CPNS Dosen
Malaysia “Curi” Karya Sastra Seniman Bali, Jadi Film Kartun
Bank Sampah Malang Sebagai Contoh Pengelolaan Sampah di Kabupaten Pemalang

Bacaan Lainnya

Tuntutan hukum, imbuhnya, hanya bisa dilakukan di Malaysia karena para animator berasal dari Negeri Jiran. “Tugas kami tidak diatur sampai penegakan hukum jadi, kami hanya bisa mendampingi,” imbuh Ari.

Malaysia, kata dia, sudah seharusnya mematuhi aturan terkait pelanggaran hak cipta karena terlibat dalam perjanjian multilateral dengan Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.