ajibpol
KABAR

Netizen Ramai Perbincangkan Unggahan Press Release Hotman Paris “Jessica Bebas atau MK Bubar”

mediakita.co – Netizen ramai perbincangkan postingan gambar press release dari Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea yang menanggapi misteri kematiannya Mirna Salihin dalam kasus kopi maut yang menjerat Jessica.

Unggahan Press Release Hotman Paris dalam akun Facebook yang bernama 'Hotman Paris Hutapea Resmi'
Unggahan Press Release Hotman Paris dalam akun Facebook yang bernama ‘Hotman Paris Hutapea Resmi’

Berbagai komentar di kemukanan oleh netizen dalam setatus medsos Facebook (Fb) pengacara kondang yang bernama ‘Hotman Paris Hutapea Resmi’.

Seperti dalam komentar Fb Nando Simanungkalit “Setujuuuu,,,,harus bebas terlepas dari pro dan kontra,,,karena itu putusan MK dan udh sepatutnya diikuti penegak hukum,,,yg sampai skrg ngk habis pikir kok KY bilang putusan MK tidak mengikat?????,,,mungkin KY harus benar2 baca UU MK beserta peraturan2 dibawahnya,,bahwa putusan MK final and binding,,istilah mengikat bukan hanya mengikat pada pemohon,ini bkn putusan kasus perdata,tapi mengikat terhdp seluruh user dari UU tersebut (rakyat indonesia secara umum dan penegak hukum secara khusus),,bisa dibayangkan klo putusan MK tdk mengikat,,,sudah brp UU yg di yudisial review,,,sudah brp banyak kasus pilkada yg sudh diputus coba semua itu tdk dijalankan dgn alasan tdk mengikat,,,apa yg akn terjd,,seharusnya MK harus cepat tanggapi pernyataan dari KY tersebut.

Baca Juga :  Waspadai Peredaran Upal Jelang Lebaran

komentar lainnya Adityo Aryo “dtinjau lagi aja Pak biar “sama sama enak” , mungkin ada untuk mengawalinya lagi “jessica di “lie detector” supaya hakim dan penyidik juga lebih yakin dan terarah dalam “mencari bukti lain ” yang lebih konkrit, tapi sebaliknya jika di lie detector “bukan jessica” harus ditelusuri kemungkina dan tersangka lain dan kalau tidak ada .. ya itu tadi “bebas”

Rudi Sugiarto Panjaitan “Inilah kelemahan sistem perhukuman dan pembuatan pasal UU di Republik ini, semua UU dibuat diatas maksud dan tujuan untuk melindungi diri para pembuat UU dari kemungkinan jeratan kasus, kalau CCTV yang konon memberikan kesaksian “tidak bisa berbohong, diam, lupa dan seingat saya” tidak bisa dijadikan alat bukti yg sah, alangkah lucu nya yah…
Jd peringatan buat kita semua, kalau masang CCTV dirumah minta ijin dulu ke penegak hukum, supaya kelak ada kejadian yg direkam CCTV bisa jadi alat bukti yg sah.

Sebelum berita ini diterbitkan, banyak sekali netizen yang berkomentar dengan beragam pendapatnya. Ini menjadi pembelajaran kita semua khususnya untuk penegakan hukum yang seadil-adilnya di Indonesia.

Baca Juga :  Kilala Tilaar: Indonesia adalah Battle Groundnya Produk Kecantikan Dunia

Redaksi : mediakita.co

Artikel Lainnya