ajibpol
EKONOMI

OJK Terbitkan Dua POJK Perbankan Demi Perkuat Perkreditan dan Manajemen Resiko

NASIONAL, Mediakita.co,- OJK menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan yang bertujuan mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan BPR/BPR Syariah. Kedua POJK itu adalah POJK Nomor 3/POJK.03/2022 dan POJK Nomor 5/POJK/2022.

POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BPR/BPR Syariah dikeluarkan OJK untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile, dan resilient,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana dalam rilis, Senin (18/04/2022).

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan juga dapat mengurangi surprising event yang negatif, misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas yang dapat mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS.

Penerapan manajemen risiko serta tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar 1 penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS. Sehingga, dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Minta SWI Cabut Keputusan Delesting Aset Kripto

OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.

POJK Nomor 5/POJK.03/2022 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing yaitu POJK Nomor 42/POJK.03/2019.

Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari: Penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan; Peningkatan modal disetor minimun dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan; Pengembangan produk dan jasa LPIP; Pembatasann akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP; dan Implementasi tata kelola di LPIP.

Artikel Lainnya