Ops Sikat Candi 2017, Polres Pemalang Amankan 15 Tersangka Pencurian

Mediakita.co – Dengan berakhirnya Ops Sikat Candi 2017 Polres Pemalang Polda Jawa Tengah melaksanakan Press Release di aula Bhayangkara Polres Pemlang,Senin (16/10/2017)

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Pemalang AKBP Agus Setyawan HP, S.H., S.I.K. yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Akhwan Nadzirin, S.H, M.H. dan Kasubbaghumas Polres Pemalang AKP Liestiyowati, S.H. dengan dihadiri wartawan baik dari media cetak maupun media online.

Kapolres Pemalang mengungkapkan, bahwa sejak menggelar Ops Sikat Candi 2017 Polres Pemalang berhasil mengamankan 15 tersangka pencurian dari 17 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pemalang, seluruh tersangka ini diamankan aparat Kepolisian dari berbagai lokasi dengan kasus kejahatan bermacam-macam,”ucap Kapolres Pemalang

Di antaranya pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Operasi sikat candi ini dilaksanakan mulai tanggal 25 September sampai 15 Oktober 2017. Sasaran operasi ini adalah pelaku yang sudah menjadi target operasi dan juga DPO (daftar pencarian orang),”lanjut Agus Setyawan

Selama kegiatan operasi Sikat Candi, Polres Pemalang berhasil mengungkap sejumlah kasus, terdiri dari pasal 365 atau pencurian dengan kekerasan satu kasus, pasal 363 atau pencurian dengan pemberatan sebanyak 16 kasus, serta mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya 7 unit sepeda motor, 2 senjata tajam, 8 barang elektronik dan 1 kotak amal.

“Kapolres Pemalang AKBP Agung Setyawan Heru Purnomo menyebutkan, dalam operasi Sikat Candi 2017 ini ada beberapa kasus cukup unik dan menonjol. Uniknya, hasil curian yang tidak laku dijual, barang bukti tersebut seperti sepeda motor dibuang ke sungai.

“Ketika dalam operasi Sikat Candi, hasilnya adalah selain 3 TO(target operasi) dan 14 non TO yang berhasil ditangkap, juga tertangkap DPO yang tidak diperkirakan sebelumnya,” jelas AKBP Agung Setyawan

Seluruh tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,”pungkas Kapolres Pemalang AKBP Agus Setyawan HP, S.H., S.I.K.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.