ajibpol
NASIONAL

Pam Swakarsa Akan Dihidupkan Kembali, Ini Penjelasan Polri

Nasional, Mediakita.co – Wacana akan dihidupkannya kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam Swakarsa) dilontarkan oleh calon Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu (20/01/2021) lalu.

Listyo menilai PAM Swakarsa penting dihidupkan kembali untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas).

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan jika bicara tentang PAM Swakarsa maka telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, dan peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2020 tentang PAM Swakarsa.

Didalam Undang-Undang Kepolisian Pasal 3 Ayat 1 huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik pegawai negeri sipil, dan ketiga dibantu oleh bentuk- bentuk pengamanan swakarsa, kata Rusdi dalam konferensi persn virtualnya, Selasa (26/01/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, yang dimaksud dalam pengamanan swakarsa adalah bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pengemban fungsi Kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri.

Baca Juga :  Henry Yoso Minta Polri Menangkap dan Memenjarakan Rizieq Syihab

“Tentu saja semua mendapat pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambahnya.

Artinya, ungkap dia, dalam setiap aktifitas dan operasional PAM Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh Kepolisian.

“Jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri. Senantiasa berdampingan dengan kegiatan- kegiatan aparat Kepolisian di lapangan,” imbuhnya.

Bentuk PAM Swakarsa antara lain, satuan pengamanan yakni orang- orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu di mana mereka bertugas. Bisa pada perusahaan, di lingkungan atau kawasan tertentu dan pemukiman masyarakat.

Tentunya kegiatan-kegiatan Satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat Kepolisian. Bentuk PAM Swakarsa lainnya adalah satuan keamanan lingkungan yang dibentuk oleh masyarakat atas dasar kemauan dan kepentingan masyarakat itu sendiri.

“Biasanya ini berada pada lingkungan-lingkungan, dimana masyarakat itu bertempat tinggal. Diketuai oleh bisa ketua-ketua rukun setempat. Bisa Ketua RT atau Ketua RW ,” bebernya.

Selain itu, Polri juga mengakomodir daripada kearifan lokal. Bentuknya antara lain, pecalang di Bali maupun kelompok-kelompok sadar Kamtibmas yang ada di lingkungan masyarakat. Bentuk lainnya juga bisa para siswa atau mahasiswa bhayangkara. Ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan.

Baca Juga :  Cipta Kondisi Aman Obvitnas, Ditpamobvit Polda Banten Giat Patroli PT PGN

“Jadi bentuk PAM Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo,” jelasnya.

Rusdi menegaskan PAM Swakarsa ini sangat berbeda pada apa yang pernah ada di tahun 1998.

“Jelas ini semua merupakan bentuk PAM Swakarsa yang sangat berbeda dengan PAM Swakarsa pada 1998,” tegasnya.

Dia berharap dengan penjelasan ini masyarakat bisa memiliki pemahaman yang sama untuk memantapkan kembali PAM Swakarsa di Tanah Air.

Artikel Lainnya