Catat ! Kapolri Telah Instruksikan Penanganan Pinjol Ilegal, Selengkapnya Disini

Catat ! Kapolri Telah Instruksikan Penanganan Pinjol Ilegal, Selengkapnya Disini
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, (Foto: Dok/Humas Polri)

 

JAKARTA, mediakita.co-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk menidak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat. Ditegaskan, ini instruksi datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung.

Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menyinggung soal pinjol ini saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021.

Presiden menyatakan, gelombang digitalisasi yang terjadi beberapa tahun terakhir ini, yang dipercepat oleh pandemi Covid-19 yang harus disikapi dengan cepat dan tepat. Dalam perkembangannya, digitalisasi di dunia keuangan juga menjadi pupuk munculnya penyelenggara fintech, termasuk fintech syariah.

Bacaan Lainnya

“Kita lihat bank berbasis digital bermunculan, juga asuransi berbasis digital bermunculan dan berbagai macam e-payment harus didukung,” tuturnya dilansir dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).

Menurut Jokowi, fintech peer to peer lending alias pinjol ternyata marak dari penipuan. Mereka juga menerapkan bunga yang mencekik leher.

“Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” jelas presiden.

Instruksi Kapolri

Untuk itu, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Instruksi ini disampaikan Sigit sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif,” kata Sigit dalam pengarahannya kepada Polda dan jajarannya melalui video conference di Mabes Polri disampaikan dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).

Sigit mengatakan pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang menggiurkan masyarakat.  Hal tersebut meneurutnya menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Sigit.

Menurut Sigit, pandemi COVID-19 membuat penyelenggara pinjol memanfaatkan situasi dimana perekonomian masyarakat sedang terdampak. Alhasil, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat karena pelaku kejahatanpinjol akan memanfaatkan data korban bila telat membayar atau tidak bisa melunasi pinjamannya.

Tak hanya itu, secara khusus Sigit menyoroti dampak pinjol. Menurut Sigit, dalam beberapa kasus bunuh diri bahkan disebabkan korban tidak mampu bayar bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak bisa membayar,” ungkap kapolri

Dijelaskan, hingga Oktober 2021, Polri telah mencatat setidaknya 370 laporan terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai dan 278 sisanya masih dalam proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Langkah Preemtif-Preventif

Dari segi preemtif, Kapolri Sigit secara khusus menekankan kepada seluruh jajaran untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya penggunaan layanan pinjol ilegal.

Sejalan dengan itu, pihaknya mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pembaruan regulasi pinjol.

Di sisi preventif, Kapolri meminta jajarannya untuk melakukan patroli siber di media sosial. Bersamaan dengan itu, jajaran Polri diminta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” perintah Sigit.

Ditegaskan, Polri telah bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM untuk pemberantasan pinjaman online ilegal.

 

Pos terkait