ajibpol
TAJUK

Pandemi Covid 19 Berpotensi Turunkan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2020

Jumlah kasus positif Covid-19 per 15 September 2020 di Indonesia mencapai 225.030 orang. Jumlah yang terkonfirmasi positif pada hari ini mengalami peningkatan 3507 orang. Data ini cukup mengkhawatirkan, karena rata-rata peningkatan terpapar Covid-19 tiap hari pada bulan September 3020 rata-rata di atas 3000 orang lebih. Data orang sembuh hingga hari ini baru 161.065 orang.

Data di atas mestinya dijadikan pertimbangan oleh pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang yang di ikuti 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten. Jika tahapan pilkada tetap dilanjutkan, dipastikan jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat dan berpotensi menjadi cluster baru Covid-19. Apalagi, berdasarkan data Satgas Covid-19 ada 45 Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak berstatus zona merah.

Ada baiknya, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar tidak memaksakan kehendak untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 apabila situasi sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, Karena di atas segalanya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Urgensi Penundaan Pelaksanaan Pilkada serentak 2020

Ada beberapa alasan logis yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah menunda tahapan pelaksanan pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Pertama, fakta dan kondisi yang terjadi belakangan membuktikan penularan Covid-19 di sejumlah daerah yang menggelar pilkada semakin masif. Berdasarkan data yang disampaikan KPU, terdapat 60 calon kepala daerah positif Covid-19 tersebar di 21 daerah.

Kedua, kasus positif Covid-19 juga terjadi di penyelenggara pilkada. Tidak hanya di tingkat pusat, namun juga terjadi di daerah. Misalnya, salah satu komisioner KPU teridentifikasi Covid-19 setelah sebelumnya 21 orang pegawainya positif terpapar Covid-19.
Ketiga, jumlah kasus baru positif Covid-19 pada bulan September per hari mencapai 3.000 orang lebih. Jika dibandingkan dengan Agustus yang rata-rata 2.000 kasus per hari. Keempat, temuan Bawaslu sangat mencengangkan yakni terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah. Misalnya, terjadi arak-arakan atau mengumpulkan banyak masa jelang proses pendaftaran.

Baca Juga :  Belum Putuskan PSBB, Ganjar Tawarkan Jogo Tonggo, Pemkot Semarang Terapkan Mulai Senin

Jika Pemerintah dan KPU menunda tahapan pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2020, maka perangkat hukumnya harus segera dibuat. Sangat tidak mungkin jika dasar hukum penundaan tahapan Pilkada melalui Undang-undang karena tinggal 2 bulan lagi. Yang sangat memungkinkan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang kemudian harus disetujui menjadi Undang-undang oleh DPR-RI.

Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU sejatinya sudah berkerja dengan baik, dimana semua proses tahapan pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan agenda yang terjadwal. Namun dari aspek pelaksanaan tahapan yang sudah berjalan tersebut perlu di evaluasi Karena banyaknya pasangan calon, tim sukses, dan masyarakat pendukung, mengabaikan protokol kesehatan. Jika peristiwa seperti ini terus berulang pada tahapan selanjutnya, tentu akan mengkhawatirkan.

Prasyarat Jika Pilkada Serentak 2020 Tetap DIlangsunkan

Jika Pemerintah dan KPU tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pilkada, KPU harus segera menerbitkan PKPU tentang pengaturan sanksi tegas pada Paslon Kepala Daerah yang melanggar protokol kesehatan. Kalau perlu, dibuat sanksi bagi paslon yang melanggar protokol Kesehatan agar didiskualifikasi sebagai paslon atau diberikan sanksi denda maksimal jika melanggar protokol kesehatan pada tahapan selanjutnya. Sebab Kalau hanya sekedar teguran lisan atau tulisan, sangat tidak efektif. PKPU yang dibuat harus lebih komprehensif lagi, artinya mengatur mengenai tata cara kampanye dan pengumpulan orang/pendukung paslon. Jika semua berjalan baik, maka pelaksanaan Pilkada dapat dilanjutkan. Sebaliknya, jika masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan dan peningkatan kasus positif yang terpapar Covid-19 di daerah tempat diselenggarakannya Pilkada maka mesti ditunda.

Baca Juga :  Catatan Terakhir dari Seorang Didi Kempot, Menjelang Akhir Hayatnya

Kemudian Fungsi dan peran KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar lebih aktif dan kreatif lagi menertibkan paslon serta pendukung dan membuat terobosan sistem pelaksanaan pemilu menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Perlu menjadi perhatian bersama, jangan sampai masyarakat dan penyelenggara Pilkada menjadi korban dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini.

Masalah lain yang muncul jika Pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 dalam situasi Covid-19 adalah, berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga survei mengungkapkan bahwa Covid-19 sangat berpotensi menurunkan tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 yang akan datang, apalagi jika daerah tersebut masuk zona merah. Saya membayangkan, pelaksanaan Pilkada di tengah virus covid-19 yang tidak bisa kita prediksi kapan berakhirnya, pasti hasilnya tidak maksimal, baik yang bersifat kualitas, kuantitas, teknis dan substansi Pilkada itu sendiri.

Ada hambatan psikologis yang membuat turunnya partisipasi pemilih di tengah Covid-19, belum lagi kalau sosialisasi yang dilakukan oleh Penyelenggara bersifat daring. Apabila tingkat partisipasi pemilih rendah dalam Pilkada maka legitimasi Paslon yang terpilih menjadi tidak kuat.

Setiap keputusan memiiliki konsekuensinya masing-masing. Pada posisi ini, keputusan Pemerintah menjadi sangat krusial ditunggu apakah akan ada penundaan atau tetap dilangsungkannya Pilkada Serentak 2020.

Oleh : Hashan/mediakita.co

Artikel Lainnya