ajibpol
PERISTIWA

Pemblokiran Ponsel Ilegal Berlaku, Pemerintah Minta Sebelum Beli Ponsel Cek IMEI

NASIONAL, mediakita.co– Pemerintah akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel black market (BM) melalui indetifikasi nomor Internastional Mobile Equipment Identity (IMEI). Mulai tanggal 18 April 2020, peraturan pemblokiran untuk smartphone ilegal itu diberlakukan secara efektif .

Dengan demikian maka semua produk ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.

Melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, pemerintah mengimbau masyarakat agar melakukan cek nomor IMEI ponsel terlebih dahulu terhadap ponsel yang akan dibeli. IMEI tersebut bisa dilihat pada stiker yang ada dibagian belakang dus ponsel. Selain cara tersebut, pengecekan IMEI bisa dilakukan melalui laman imei.kemenperin.go.id.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementrian Komunikasi dan Informatika Ismail menyatakan, pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang syah atau ilegal dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang syah ke jaringan telekomunikasi.

Baca Juga :  Infrastruktur Jalan Jadi PR Pemkab Pemalang

“Pemerintah berkomitment melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI, yaitu terhitung mulai 18 April 2020,” jelasnya, melaui konferensi pers jumat (28/2).

Menurutnya, regulasi ini berlaku untuk kedepan. Dalam penjelasannya, Ismail menyebut untuk perangkat yang sudah aktif sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai rusak atau sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meskipun bila tidak terdaftar di kemenperin, tidak perlu resah. Imbauan ini berlaku untuk para calon pembeli setelah regulasi ini berlaku efektif, yaitu sejak tanggal 18 April.

Ismail mengingatkan, bagi masyarakat yang membawa perangkat Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) dari luar negeriatau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri sejak tanggal 18 April 2020, wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang disiapkan.

Menurutnya, “Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri melalui operator seluler masing-masing. Sehingga dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT,”pungkasnya.

Baca Juga :  PTSL di Pemalang Targetkan 32 Ribu Tanah Bersertifikat

Redaksi : mediakita.co

Artikel Lainnya