Pemerintah Hapus Tes PCR sebagai Syarat Naik Pesawat Jawa dan Bali

Pemerintah Hapus Tes PCR sebagai Syarat Naik Pesawat Jawa dan Bali
Naik Pesawat Tak Lagi Wajib PCR, Diganti Antigen (FOTO: MNC Media)

JAKARTA, mediakita.co- Pemerintah akhirnya mengubah syarat naik pesawat di Jawa dan Bali. Perubahan syarat itu dengan menghapus tes PCR sebagai syarat terbang.

“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan tes PCR sebagai syarat terbang meskipun calon penumpang sudah vaksinasi dosis lengkap. Seperti diketahui, kebijakan ini kemudian menjadi pro dan kontra.

Pemerintah menyebut, perubahan ini dilakukan setelah diadakan evaluasi berkala terkait dengan pelaksanaan PPKM. Selain perubahan syarat naik pesawat, rapat juga memutuskan beberapa hal-hal lain yang terkait.

Muhadjir menyebutkan bahwa persiapan periode Natal dan Tahun Baru (nataru) menjadi perhatian. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan sejumlah aturan baru.

Bacaan Lainnya

“Periode nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan COVID-19 dan penyebarannya” katanya.

“Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya,” tambah Muhadjir.

Sejalan dengan banyaknya rencana event internasional di Bali, menurut Muhadjir, pemerintah tengah melakukan sejumlah persiapan.

“Bali menjadi perhatian khusus karena pada bulan Maret Mei dan sepanjang tahun 2022 ada acara-acara besar yang berskala internasional yang mengundang banyak pimpinan negara sahabat,” ungkapnya.

Pos terkait