Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli, Berikut Pengaturan untuk Pasar dan Pedagang Kecil

JAKARTA, Mediakita.co,- Presiden menyampaikan perpanjangan PPKM hingga Minggu (25/7/2021). Jika terjadi penurunan kasus Covid-19, Presiden menegaskan akan membuka PPKM secara bertahap.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” jelas Presiden Joko Widodo.

Presiden melanjutkan bahwa untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 3 sore, dengan kapasitas maksimal sama, 50 persen.

Bagi PKL, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka hingga pukul 21.00.

Selanjutnya untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka hingga pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan. Dan pengaturan teknisnya diserahkan pemerintah daerah.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” tutur Presiden.

Presiden menyampaikan bahwa saat ini telah terlihat penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS).

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” lanjutnya.

Namun Presiden tetap meminta seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM ini sehingga kasus COVID-19 dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

“Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” tuturnya.

Pos terkait