Pemerintah Umumkan Pencairan Gaji ke-13 bagi PNS, Ini Skema yang Bakal Dapat

JAKARTA, mediakita.co– Pemerintah secara resmi telah mengumumkan jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut total kebutuhan dananya mencapai Rp 28,5 triliun.

Menurutnya, dasar dari pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 ini merujuk pada Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35/2019 dan PP 38/2019.

Dengan demikian, Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN itu akan dicairkan pada Agustus 2020.

“Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke 13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.

Meski begitu, gaji ke-13 kali ini hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah.

Bacaan Lainnya

“Gaji dan pensiun ke-13 hanya diberikan kepada ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya,”jelasnya.


Menurutnya, alokasi anggaran untuk membayar gaji-13 bagi PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun.
Dengan rincian, Rp 13,89 triliun berasal dari APBD dan 14,6 triliun dari APBN.

 

Anggaran tersebut diperuntukan bagi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.

 

“Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke 13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi,” tandas Sri Mulyani.

Sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 tahun ini ditunda karena adanya penyesuaian anggaran untuk penanganan covid-19. Tak hanya itu, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN. TNI, dan Polri juga dilakukan penyesuaian, yaitu diberikan hanya untuk pejabat eselon III ke bawah.

Pos terkait