Perda payung hukum buruh migran di Brebes mandul

Perda payung hukum buruh migran di Brebes mandul
Jamaludin suryahadikusuma saat memaparkan nasib PMI Brebes.

BREBES, mediakita.co – Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum bagi buruh migran di Kabupaten Brebes dianggap mandul. Pemkab Brebes dianggap telah lalai dalam menjalankan tugasnya melindungi dan melakukan pendampingan terhadap TKI. Akibatnya, banyak nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Brebes seolah tak pernah lepas dari penderitaan.

Meskipun sudah dibentuk Perda namun tidak diimbangi dengan komponen peran lintas sektor agar Perda ini efektif. Keberadaan Komisi Perlindungan TKI (KP-TKI) yang diamanatkan dalam BAB X Perda Nomor 3 Tahun 2012 hingga saat ini belum nampak kinerjanya. Demikian diungkapkan Jamaludin selaku Koordinator di For Migran Indonesia, Sabtu (6/12).

“Pemkab Brebes telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia, tapi sampai saat ini belum ada lembaga yang menampung aspirasi para TKI,” katanya.

Jamaudin mengungkapkan, perlindungan TKI yang saat ini penyebutannya berubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Brebss masih sangat lemah, meskipun Kabupaten Brebes memiliki payung hukum untuk perlindungan yang kuat. Kasus PMI asal Brebes yang saat ini bermasalah di Korea, Jepang, dan Australia jumlahnya meningkat tajam.

“Ada pemerintah maupun tidak ada pemerintah sama saja. Tidak ada pendampingan masalah apalagi perlindungan terhadap PMI,” keluhnya.

Bacaan Lainnya

Bukan hanya perlindungan, lanjut Jamaludin, akses informasi baik lowongan kerja, kondisi negara tujuan dan lainnya juga tidak ada dari pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Menurutnya, peran pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap PMI sangat minim. Padahal, Kabupaten Brebes dikenal sebagai kantong TKI.

“Pemerintah tidak memprioritaskan Perda Perlindungan TKI ini menjadi sebuah program daerah. Ada PMI bermasalah atau menjadi korban kemudian mendapatkan bantuan dan didatangi Kementerian, Pemkab Brebes malah bangga, bukannya malu,” terangnya.

Dari data yang ada, Jamaludin menerangkan, ada sekitar 60 persen calon PMI mendapat informasi justru dari para calo, bukan pemerintah. Sekitar 30 persen, mereka mendapatkan informasi dari PMI yang baru pulang dari negara tujuan. Sedangkan sisanya 10 persen dari pemerintah.

“Brebes itu kantong PMI. Pemerintah harus mempunyai program khusus. Selama ini pendampingan masalah tidak ada. Untuk apa ada Perda dan Komisi Perlindungan TKI. Untuk apa Perda itu disahkan,” terangnya.

Selama bertahun-tahun melakukan pendampingan advokasi TKI asal Brebes, masih banyak pengaduan keluarga TKI kepada pemerintah yang hingga saat ini tidak ada tindak lanjut. Jamal menegaskan, jika pemerintah bersedia, pihaknya berharap agar pemerintah bersedia duduk bersama untuk saling bersinergi mengatasi persoalan tersebut.

“Perhatian pemerintah, khususnya Pemkab Brebes untuk PMI itu tidak ada,” pungkasnya.

Penulis : Junaedi/Dony Tri Indiarto/mediakita.co

Pos terkait