Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Sujud Sukur Polisi Penembak Laskar FPI Setelah Divonis Bebas

JAKARTA, mediakita.co-  Terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas.

Meskipun dinyatakan bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, karena pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian itu dalam rangka pembelaan dan sifatnya terpaksa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 18 Maret 2022, pukul 9.00 WIB.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Kedua polisi itu dituntut dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa menembak empat anggota FPI dalam pengejaran yang diwarnai dengan baku tembak di di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.

Henry Yosodiningrat, Kuasa hukum 2 polisi itu mengungkapkan bahwa penembakan itu dilakukan dengan terpaksa. Dilakukan sebagai upaya membela diri karena empat anggota FPI terbukti melawan saat ditangkap.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota FPI Luthfi Hakim, 25 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak itu.

Sementara, empat anggota laskar FPI lainnya turut menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian setelah ditangkap usai insiden baku tembak tersebut. Empat anggota FPI yang tewas itu antara lain Muhammad Reza, 20 tahun, Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun, Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun.

 

 

 

Pos terkait