Polres Ringkus 7 Maling Motor, Termasuk Seorang Pelajar

Polres Ringkus 7 Maling Motor, Termasuk Seorang Pelajar
Polres Ringkus 7 Maling Motor, Termasuk Seorang Pelajar

PEMALANG, mediakita.co- Tim Buser Sat Reskrim Polres Pemalang yang tergabung dalam Ops Sikat Jaran Candi 2015, berhasil menangkap dan memproses 5 pelaku Curanmor.

Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo, S.I.K. menegaskan “ tersangka PA Pangestu bersama dua rekannya Wiyatno alias Wintul (21), Penduduk Kendaldoyong dan Anggit Prabowo (24) warga Desa Padek Ulujami, merupakan Target Operasi (TO) Ops Sikat Jaran Candi 2015. Saat ini keduanya keduanya telah tertangkap dan menjalani hukuman di Rutan Pemalang”.

“Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Vixion di Desa Temuireng Petarukan pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 jam 00.30 Wib. Tersangka Pangestu 18 tahun, adalah pelajar kelas 2 salah satu SMK di Comal. Tetapi, tersangka PA Pangestu tidak ditahan dengan pertimbangan yang bersangkutan masih sekolah kelas 2 SMK dan kedua orang tua menjamin tidak melarikan diri serta selalu proaktif bila sewaktu-waktu diperlukan oleh penyidik,” jelasnya.

BACA JUGA :
Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Warga
“Hujan” Gizi Tidak Merata, Pengurus Partai Lompat Pagar Menjamur?
Warga Berswadaya Rampungkan Gedung PAUD

Bacaan Lainnya

Tersangka lain, menurut Kapolres masing-masing atas nama Suradi (34), alamat Dukuh Pesalakan Desa Pegongsoran, saat ini ditahan dalam kasus lain di Polres Tegal. Nur Rofik, (39) alamat Desa Banyumudal Moga, Pujianto alias Panjul (30) alamat Desa Randudongkal, Alfat Sunarso (20) alamat Desa Sikasur Belik dan Agil Saputra (24) alamat Randudongkal dan Agus Sumarno(32) alamat Randudongkal.

Para tersangka, menurut Kapolres, akan dijerat dengan pasal : 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.