Polsek Pemalang Lakukan Mediasi Pemuda 2 Dukuh di Desa Surajaya Yang Hampir Tawuran

Mediakita.co – Polres Pemalang berhasil melakukan mediasi dan mencegah aksi tawuran antara pemuda dukuh Kemangmang dan Silarang, Minggu (13/8).

Tawuran tersebut dipicu oleh pemukulan yang dilakukan Solihin terhadap Kurniawan, warga dukuh Silarang, desa Surajaya pada tanggal (6/7) 2017 saat hiburan musik Organ Tunggal di Dukuh Kemangmang. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka serius di kepala bagian belakang.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pemalang.

Belum sempat dilakukan penangkapan, Solihin ternyata telah pergi ke Jakarta.

Namun saat diadakan lomba-lomba dalam rangka HUT RI ke 72 di dukuh Silarang, Minggu (13/8) pukul 16.00 WIB, pemuda Dukuh Silarang melihat Solihin dan temannya, Yogi melintas. Langsung saja, mereka mencegat Solihin dan temannya itu. Salah satu dari mereka, Edo melakukan pemukulan terhadap Solihin.

Bacaan Lainnya

“Beruntung sebelum terjadi amuk massa, Solihin dan temannya berhasil diamankan di rumah Kadus Suroso,” jelas Bhabinkamtibmas desa Surajaya Bripka Ngadino.

Pada pukul 18.00 WIB, Solihin dijemput unit Reskrim Polres Pemalang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan pemukulan pada tanggal 6 Juli 2017.

Pada pukul 19.00 WIB, sekitar 100 pemuda dukuh Kemangmang mendatangi dukuh Silarang.

Anggota Polsek Pemalang dan Dalmas Polres Pemalang melakukan penghadangan dan mengajak mediasi kedua belah pihak di Balai desa Surajaya.

Setelah dilakukan mediasi  di balai desa Surajaya yang dihadiri oleh Kabag Ops Polres Pemalang, Kapolsek Pemalang, Kanit Reskrim Polsek Pemalang, Kades Surajaya dan perwakilan dari masing-masing dukuh, kedua belah pihak bersepakat untuk segera membuat laporan Polisi dan melaksanakan visum pada masing-masing korban.

“Pemuda dukuh Silarang agar mengantar Edo ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Pemalang. Mediasi susulan akan dilaksanakan di Polres Pemalang pada hari ini Senin (14/8),” jelas Kabag Ops Polres Pemalang, Kompol Alkaf Chaniago, S.H., M.H.

Mediasi berakhir pada pukul 21.15 WIB.

“Jangan sampai terjadi lagi! Tindakan main hakim sendiri, bila terjadi tindak pidana perkelahian akan kami proses secara hukum,” kata Kapolsek Pemalang, AKP Tarhim.SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.