Puluhan Ribu peserta BPJS Keluhkan Kartu Kis di Pemalang non Aktif, Ini Penjelasannya.

Puluhan Ribu peserta BPJS Keluhkan Kartu Kis di Pemalang non Aktif, Ini Penjelasannya.

PEMALANG, mediakita.coKementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) per 1 Agustus 2019  menonaktifkan 5,2 juta Penerima Biaya Iuran (PBI) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Akibatnya, sebagian peserta JKN warga miskin di Kabupaten Pemalang Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun terdampak ikut di non aktifkan.

Untuk mengkinfirmasi  jumlah peserta JKN KIS yang dinonaktifkan di Kabupaten Pemalang ke Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, pegawai yang ditemui seperti enggan menerima. Bahkan mempersilahkan duduk pun tidak. Dalam konteks transparansi dan  keterbukaan informasi publik hal tersebut sangat disayangkan.

Akhirnya mediakiata.co  mencoba menghubungi Slamet Masduki, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pemalang melalui WA. Menurutnya, peserta PBI JKN KIS di Kabupaten Pemalang yang dinonaktifkan per 1 Agustus 2019 berjumlah 33.503 peserta.

Ferdi Ramadhan staf PIPP (Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pemalang menyatakan bahwa penon aktifan itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya
Puluhan Ribu peserta BPJS Keluhkan Kartu Kis di Pemalang non Aktif, Ini Penjelasannya.
Ferdy Ramadhan,

Menurut dia, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 tahun 2019.

“Sesuai SK Kemensos per 1 Agustus data penerima KIS  tidak valid seperti NIK kosong. Tidak pernah dipakai dari tahun 2014 atau sudah lama tidak dipakai sehingga dinonaktifkan, “jelasnya.

Dia menambahkan, peserta yang dihapus kepesertaanya dapat melaporkan diri ke kantor BPJS Cabang Pemalang, Kantor Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan Pemalang.

“Peserta yang sudah dinonaktifkan dapat mendaftarkan diri lagi ke kantor BPJS, Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan Pemalang agar menjadi peserta PBI KIS yang iuranya dijamin APBD Pemda, ” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan, Irna Nuraeni menyebut jika pemda harus menanggung seluruh biaya pengganti Peserta BPJS Kesehatan PBI, tidak mampu. Meskipun mereka masuk dalam iuran kelas tiga sebesar Rp. 25.500/bulan.

“Jumlah 33.500 itu baru sekitar 5 % dari seluruh PBI. Solusinya, peserta BPJS Kesehatan PBI yang mampu dapat meneruskan secara mandiri.Yang jadi persoalan adalah warga yang kondibetul-betul masih kurang mampu dan ternyata ikut di non aktifkan,” jelasnya kepada wartawan.

Menanggapi hal itu, Sudirman, ketua relawan Dewan Kesehatan Rakyat mengingatkan perlunya langkah-langkah sinergitas dan antisipatif dari dinas terkait. “ Saya berharap dinas instansi terkait segera bersinergi menyatukan pendangan dan menentukan langkah antisipatif, agar tidak mengorbankan kepentingan rakyat,” pintanya.

Laporan Nur : Iman

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.