Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

Mediakita.co – Polres Pemalang Polda Jateng mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dari warung-warung yang ada di wilayah Pemalang, Jumat (20/10/2017).

Dalam razia miras yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pemalang, Kompol Arianto Salkery, SH, MH, petugas menggeledah 3 (tiga) warung di wilayah hukum Polres Pemalang yang diduga menjual minuman keras.

“Kami menemukan ratusan botol dari berbagai jenis merk minuman keras yang dijual di warung-warung tersebut,” jelasnya.

Sebanyak 677 botol AO kecil, 125 botol AO besar, 36 botol AM 19%, 4 botol Kilin, 12 botol Kolesom, 17 botol AP, 13 botol Newport, 35 botol Iceland dan 20 botol kecil beras kencur diamankan oleh petugas.

Selanjutnya barang barang tersebut, menurut Kompol Arianto dibawa ke Mapolres Pemalang sebagai barang bukti tindak pidana UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta perda kab. pemalang tentang larangan penjualan miras.

Wakapolres Pemalang Kompol Arianto Salkery .S.H,M.H memberi arahan kepada penjual Miras agar tidak menjual minuman Miras tersebut karena berdampak negatif bagi kesehatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.